16 Tahun Terkatung-Katung, RUU Masyarakat Adat Diminta Segera Disahkan jadi UU

0
29

JAKARTA, 21 Januari 2026 – Rancangan Undang-Undang Masyarkat Adat (RUU MA) terkatung-katung sejak pertama digulirkan hingga sekarang. Padahal, sudah 16 tahun dibahas di parlemen. Tapi, tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang.

Di tengah ketidakpastian proses regulasi ini, Koalisi Kawal RUU MA menyatakan bahwa masyarakat adat akan terus menghadapi konflik agraria. Selain itu, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.

Tidak adanya produk hukum yang komprehensif membuat masyarakat adat berada dalam posisi yang semakin rentan. Berbagai regulasi sektoral yang ada dinilai belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, serta sumber penghidupan.

Praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) juga disebut turut memperparah situasi. Dampaknya, tidak hanya memicu konflik sosial berkepanjangan dan kriminalisasi terhadap warga dan pembela masyarakat adat. Namun, juga berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di berbagai wilayah, termasuk bencana di Sumatra.

Tidak hanya perampasan wilayah, berbagai kelompok masyarakat adat juga disebut masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan. Hal ini seperti hak menjalankan ajaran agama dan kepercayaan, serta hak-hak dasar lainnya.

Menurut Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025, terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup 3,8 juta hektare di 109 komunitas masyarakat adat. Dalam periode tersebut, sebanyak 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Sementara itu, sekitar 7,34 juta hektare wilayah adat tercatat berada dalam cengkeraman konsesi tambang, perkebunan, dan pembalakan.

“Jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan menyejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya,” kata Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam forum Konsolidasi Strategi Advokasi RUU Masyarakat adat, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, pengesahan RUU MA yang berlarut tidak hanya melanggengkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria. Namun, juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.

Kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya bencana ekologis, seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya. Padahal, masyarakat adat disebut memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem dan melakukan mitigasi bencana.

Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menilai bencana besar di Sumatra menjadi peringatan keras atas dampak deforestasi masif yang dibawa berbagai jenis industri ekstraktif.

”Bencana Sumatra membuka mata kita semua, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia,” ujar Leonard.

“Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS di ketiga provinsi Sumatra tersebut, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya, seharusnya menyadarkan kita semua bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan,” sambungnya.

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat(2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Namun, hingga kini mandat tersebut belum diwujudkan melalui undang-undang khusus yang menjamin perlindungan menyeluruh, termasuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat untuk terbebas dari bencana ekologis.

Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono menyebut pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat, mulai dari hak hidup, hak atas tanah dan air, hingga kesehatan, telah berlangsung lama.

”Saat ini, Human Rights Watch tengah menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi, mengkriminalkan masyarakat adat, dan membuka jalan bagi perampasan tanah mereka,” ungkapnya.

Di tengah konflik dan bencana, masyarakat adat dinilai tetap berkontribusi dalam menjaga keberagaman pangan melalui pengelolaan sekitar 4,9 juta hektare wilayah. Lahan seluas itu menghasilkan bahan pangan berupa sagu, padi ladang, umbi-umbian, buah, sayur, dan berbagai jenis kacang-kacangan.

Praktik hidup dan pengetahuan adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam juga terbukti berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana. Hal ini seperti yang dilakukan Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak Banten, melalui pengaturan ketat pembukaan lahan, perlindungan hutan, serta pengaturan permukiman yang selaras dengan kondisi alam.

Untuk itu, koalisi mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI pada Februari 2026. Pembahasan RUU tersebut diminta dilakukan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan komunitas masyarakat adat, perempuan dan pemudat adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

”Tidak adanya UU Masyarakat Adat berdampak pada ketidakpastian hukum. Sebagai pemuda adat, kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, hingga keberlangsungan masa depan dan generasi yang akan datang,” kata Hero Aprilia, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat nusantara.

Masyarakat adat, tambahnya, tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan parsial ataupun kebijakan sektoral yang tidak mampu mengakomodir hak-hak masyarakat adat, terutama generasi muda adat.

Dari perspektif perempuan adat, Jaisa dari Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu, Sulawesi Selatan, mengungkap pengalamannya sebagai perempuan adat selama ini.

”Bahwa apa yang dialami masyarakat adat saat ini di berbagai tempat maka perempuan adat yang mendapatkan kekerasan secara berlapis, perempuan adat dikriminalisasi, dan perampasan tanah kehilangan wilayah kelola yang sangat berdampak pada hilangnya pengetahuan perempuan adat, tidak mendapatkan kesempatan di ruang-ruang pengambilan keputusan di berbagai tempat,” ucapnya.

Ia menekankan perlunya pengesahan UU Masyarakat Adat untuk mengatasi persoalan yang dihadapi perempuan adat serta menjamin hak kolektif perempuan adat.

Hal senada disampaikan Tracy Pasaribu dari KEMITRAAN yang menekankan pentingnya pengesahan RUU MA sebagai alat perlindungan pengakuan peran perempuan adat, khususnya peran partisipasi dalam perencanaan pembangunan. Menurutnya, selama ini perempuan adat menjaga pengetahuan dan keberlanjutan hidup generasi penerus, namun kerap disisihkan dari ruang-ruang pengambilan keputusan.

”Hal ini yang kemudian mengakibatkan hasil-hasil pembangunan yang bukannya menjawab kebutuhan rakyat, malah menyebabkan kesengsaraan seperti: rusaknya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan dan obat-obatan (hutan dan ladang), serta minimnya akses pendidikan dan kesehatan yang murah dan gratis bagi masyarakat di pelosok,” jelas Tracy.

“Oleh karena itu, harus diperkuat pengakuan dan akses terhadap partisipasi perempuan adat dalam pembangunan dan pembahasan akan isu-isu penting yang dibawa perempuan adat,” tambahnya.

Koalisi menegaskan penundaan pengesahan RUU MA hanya akan menambah jumlah korban perampasan hak dan bencana ekologis yang lebih besar. “RUU Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda-tunda pengesahannya,” tegas Rahma Mary dari Tim Majelis Pengetahuan YLBHI.

Sebagai informasi, sepanjang 2025 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat telah melakukan serangkaian pertemuan dengan fraksi-fraksi DPR RI serta Kementerian dan lembaga terkait. Dari berbagai pertemuan itu, Fraksi NasDem, PKB, dan PDI Perjunagan telah menyatakan diri sebagai pengusung RUU Masyarakat Adat, yang juga telah masuk dalam daftar RUU Prioritas 2026. (Nofika)

Leave a reply