PFI Wanti-wanti Fotografer Non-jurnalis Terkait Data Pribadi Warga

0
101

JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengimbau agar warga masyarakat bisa membedakan antara kerja-kerja jurnalistik dengan foto-foto yang diambil di ruang publik untuk kepentingan komersil. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal FPI Pusat merespons Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyebut warga masyarakat bisa melakukan gugatan perdata jika privasinya dilanggar karena foto diunggah ke aplikasi tanpa persetujuan.

”Wartawan (termasuk foto jurnalis/pewarta foto) bekerja untuk keperluan jurnalistik mewakili publik dan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers),” kata Hendra kepada Pedeo Project melalui pesan tertulis, Kamis (30/10).

Hendra mewanti-wanti jangan sampai imbauan Kementerian Komunikasi dan Digital menyasar kerja-kerja jurnalis karena bisa mengancam kebebasan pers.

Dia juga mengimbau kepada fotografer non-jurnalis untuk berhati-hati dalam memotret dan menyebarkan foto orang tanpa izin terlebih dahulu untuk kepentingan komersil.

”Ruang publik adalah ruang milik semua, termasuk milik orang-orang yang keberatan jika wajahnya dipotret,” tegas Hendra.

Saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial menyoal fenomena fotografer yang menjual foto warga lewat aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Biasanya, gambar diambil ketika warga tengah beraktivitas di ruang publik, mayoritas saat berolahraga.

Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander. (Ndra)

Leave a reply