Sidang Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo Kembali Berlanjut, Ahli: Sengketa Pers Harusnya Kembali ke Dewan Pers

0
95

JAKARTA, 3 November 2025 – Sidang gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/11). Dalam persidangan kali ini, Tempo menghadirkan Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers periode 2016–2019, sebagai saksi ahli.

Sengketa antara Amran dan Tempo bermula dari laporan atas unggahan di media sosial Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo pada (16/05) lalu. Pemberitaan itu dilaporkan ke Dewan Pers, yang kemudian menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers telah menangani sengketa ini dan kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Pemberitaan Tempo dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1—-tidak akurat dan melebih-lebihkan—dan Pasal 3 karena mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.

Menindaklanjuti putusan itu, Tempo mengganti judul unggahan, menyampaikan permohonan maaf, memoderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers dalam waktu dua kali 24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Amran menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

Dalam keterangannya, Yosep menilai perkara ini seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu. Sidang ini seharusnya bisa ditunda agar para pihak menempuh mediasi di Dewan Pers. Setelah itu, Dewan Pers baru mengeluarkan pernyataan terbuka terkait kasus ini.

“Ini terlalu cepat. Tunggu waktu dari Dewan Pers untuk mengeluarkan pernyataan khusus terbuka dengan menilai perkara ini seperti apa,” ujar Yosep.

Ia menambahkan, perbedaan persepsi antara pengadu dan teradu masih bisa dijembatani. Penilaian apakah rekomendasi Dewan Pers sudah dijalankan atau belum, kata Yosep, sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga tersebut.

“Dewan Pers yang punya kewenangan, ini sudah menjalankan kokk pihak teradunya. Itu yang menilai Dewan Pers, bukan pengadu atau teradu,” pungkasnya.

 

Leave a reply