TAUD Menagih Pelimpahan Berkas Perkara Tahanan Politik ke Kejaksaan, Proses Hukum Dinilai Makin Menyulitkan

0
128

JAKARTA, 6 November 2025  – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan berkas perkara empat tahanan politik aktivis ke pengadilan. Desakan itu disampaikan setelah mereka kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (6/11), menyusul belum tuntasnya agenda pelimpahan berkas sejak (29/10) lalu.

Empat tahanan politik tersebut yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Kuasa hukum TAUD, M. Nabil Hafizhurrahman, mengatakan hingga kini pihak kejaksaan belum memberikan kejelasan waktu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Ia menilai keterlambatan ini berpotensi mengurangi hak para tahanan dalam mempersiapkan pembelaan hukum di pengadilan.

“Kami mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti beberapa hal. Pertama, penurunan berkas perkara empat tahanan politik: Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq. Kami juga menindaklanjuti surat penangguhan penahanan yang kami kirimkan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait penurunan berkas perkara dan juga terakit surat penangguhan penahanan,” ujarnya.

Kuasa hukum TAUD lainnya, Nena Hutahena, menyoroti dampak dari berlarutnya proses pelimpahan berkas oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya, hal ini bukan hanya mempersulit proses hukum para tahanan, tetapi kehidupan pribadi mereka turut terhambat.

“Khariq sendiri kan dia mahasiswa yang kepentingannya untuk sekolah jadi terhambat, kemudian Delpedro juga sekolah. Teman-teman ini beberapa juga sebagai orang tua dan pekerja yang jadi tulang punggung untuk keluarga. Nah, ketika ini semakin dipersulit kenapa sampai hari ini pennagguhan itu tidak diberikan, bukan cuma memperberat kesehatan mereka didalam tapi juga keluarga dan pendidikan terhambat,” tegasnya.

TAUD juga menilai lambannya proses pelimpahan oleh kejaksaan memperpanjang rantai kesulitan yang telah dialami tahanan politik sejak tahap penyidikan. Bahkan, para tahanan disebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap mereka.

“Sejak awal proses kriminalisasi ini klien kami sudah mengalami kesulitan, Delpedro dan tiga tahanan lain masih mengalami keuslitan untuk mendapat hak-haknya misalnya berkas perkara tadi. Itu kan hal penting bagi mereka untuk melakukan pembelaan hukum. Jadi dua kali ini pihak kepolisian dan kejaksaan melanggar hak-hak mereka,” ujar M. Al-Ayyubi, anggota TAUD lainnya.

Selain mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera menyerahkan berkas perkara, TAUD juga berharap saat berkas tersebut dilimpahkan nantinya dapat dipelajari dan disiapkan untuk pembelaan di pengadilan. Mereka juga menilai lambannya proses ini menunjukkan ketidaksiapan pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

“Seharusnya hak-hak dari pihak terdakwa itu cepat diberikan, namun karena ketidaksiapan ini seharusnya menjadi catatan bahwa penanganan ini harusnya segera dihentikan, karena justru merugikan orang banyak dari ketidaksipaan aparat penegak hukum,” pungkas Nabil.

Leave a reply