
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) berfoto bersama setelah konferensi pers menindaklanjuti pelimpahan berkas Delpedro dkk di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 6 November 2025 – Kuasa hukum aktivis Delpedro mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menghentikan proses hukum dan memberikan penangguhan penahanan bagi para tahanan politik. Hingga Kamis, (6/11), pelimpahan berkas perkara yang diajukan sejak (29/10) lalu masih mandek di kejaksaan.
M. Al-Ayyubi, kuasa hukum Delpedro, yang juga anggota TAUD, mengatakan bahwa saat agenda pelimpahan berkas sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjanjikan pelimpahan dalam 10 hari kedepan. Ia juga menyampaikan desakan agar proses hukum para tahanan politik segera dihentikan jika pihak kejaksaan menilai perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.
“Kalau memang kejaksaan mau menyidangkan perkara ini maka segera limpahkan, supaya status perkara ini jelas. Tersangka itu punya hak untuk segera disidangkan, supaya jelas mereka bersalah atau tidak,” tegasnya.
Ayyubi pun menyebut, jika memang pihak kejaksaan masih butuh waktu lama untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan maka penahanan para aktivis harusnya ditangguhkan.
Selain itu, ia menyebut tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, hal ini penting agar tim kuasa hukum bisa segera mempelajari berkas perkara tersebut untuk keperluan proses hukum para tahanan politik.
“Kalau soal berkas perkaranya, besok kami akan datang lagi kesini. Hari Senin mereka janjikan, hari Senin kami akan ke sini. Kapan pun mereka janjikan, tiap hari kami akan datang ke sini,” tegasnya kembali.
Terkait penangguhan penahanan bagi para tahanan politik, anggota TAUD lainnya, M. Nabil Hafizhurrahman menyebut bahwa TAUD sebelumnya telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, saat proses hukum masih ditingkat penyidikan. Namun, ketiadaan respons kejaksaan sampai saat ini menurutnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap para tahanan politik.
“Tidak ada titik terang terkait penangguhan penahanan, padahal ini adalah hak ya. Bahkan, beberapa tokoh juga memberikan penangguhan penahanan, tapi justru ini tidak dipertimbangkan sama sekali. Ini bisa dipandaang sebagai kriminalisasi yang akhirnya berdampak pada menyempitnya ruang kebebasan bersuara,” imbuhnya.
















