Kontroversi Batalyon Teritorial Pembangunan yang Dibangun di Atas Lahan Garapan Warga Rancapinang

0
148

JAKARTA, 4 November 2025 – Kebijakan Prabowo Subianto untuk melibatkan TNI dalam ketahanan pangan nasional tidak lepas dari kontradiksi. Di Pandeglang, Banten, Yonif Teritorial Pembangunan (YTP) 842/Badak Sakti justru membangun Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) di atas lahan garapan pangan milik warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu.

”Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, TNI justru menghilangkan area ketahanan pangan itu sendiri, dengan merebutnya dari masyarakat secara langsung,” tegas Fauzan dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI) kepada Pedeo Project, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima Pedeo Project dari Aliansi Masyarakat Ujung Kulon (AMUK) Rancapinang, pembangunan Batalyon TP kini sudah berlangsung. Sekitar 25 hektare lahan sudah diratakan pada luasan 364 hektare lahan yang diklaim oleh TNI. Lahan tersebut sebelumnya berupa kebun kelapa dan sawah milik warga.

“Ini adalah lahan garapan milik warga yang belum pernah dilepaskan atau diganti rugi secara sah,” jelas M. Epan Kusmana, Kepala Desa Rancapinang, dalam pesan tertulis kepada Pedeo Project pada Selasa (4/11).

Pembangunan Batalyon TP YTP 842/Badak Sakti diketahui berlangsung di atas tanah warga yang diklaim TNI melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/2012 atas nama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan), yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang pada tahun 2012.

Warga Rancapinang sendiri mengaku telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun. Klaim itu diperkuat dengan berbagai bukti, di antaranya adalah sertifikat wakaf masjid tahun 1994, keberadaan kuburan tua para sesepuh, pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh warga yang rutin dilakukan sejak 1965, serta Sekolah Rakyat (SR) yang berdiri sebelum pemekaran Desa Rancapinang dari Desa Cibadak pada 1980. Warga pun mengaku tidak pernah menjual tanah yang ditempatinya selama puluhan tahun itu kepada pihak TNI.

“Selama puluhan tahun, masyarakat desa ini menghadapi realitas pelik: tanah yang mereka garap dan tempati secara turun-temurun tiba-tiba diklaim sebagai tanah negara, bahkan sebagian telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,” jelas AMUK dalam keterangan tertulisnya.

Penerbitan SHP atas nama Kemenhan pun dinilai AMUK penuh dengan kejanggalan. Mantan Kepala Desa Rancapinang periode 2008- 2014, menegaskan bahwa tidak pernah ada pengukuran atau persetujuan masyarakat atas penerbitan SHP atas nama pihak lain, termasuk Kemenhan atau TNI AD. Hal itu menguatkan dugaan warga bahwa SHP tersebut cacat secara hukum dan administratif, karena tidak memenuhi asas legalitas dan partisipasi masyarakat.

Dalam persoalan ini, M. Epan Kusmana, Kepala Desa Rancapinang mengaku telah melaporkan dugaan perampasan lahan tersebut ke Polda Banten, serta mengirimkan surat pengaduan ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pihaknya juga sudah berulang kali berkoordinasi dengan BPN, Komando Distrik Militer (Kodim), Komando Resor Militer (Korem), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pandeglang, dan terakhir mengirim surat secara resmi ke Kemenhan.

Dalam berbagai upaya tersebut, warga desa Rancapinang menuntut sejumlah lembaga terkait untuk membatalkan SHP yang menjadi alat klaim TNI dan meminta untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah sengketa hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Mereka juga meminta untuk adanya perlindungan hukum dan keamanan bagi warga.

Semua langkah tersebut, jelas Epan, ditempuh secara damai, sopan, dan sesuai aturan hukum. Ia berharap, penyelesaian konflik dapat dilakukan secara adil. “Hak masyarakat harus dihormati,” tegasnya.

Batalyon TP sendiri merupakan bagian dari kebijakan Prabowo untuk memperluas peran TNI dalam urusan sipil, mulai dari ketahanan pangan hingga kesehatan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menjelaskan, penambahan fungsi tersebut bertujuan untuk melibatkan TNI dalam urusan pangan.

”Untuk mendukung swasembada pangan,” jelas Wahyu pada Sabtu (8/2/2025), sebagaimana dikutip dari Tempo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pertahanan maupun TNI terkait persoalan di Rancapinang tersebut.

Leave a reply