MK Larang Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, LBH Jakarta: Semangat Reformasi 1998 Kembali Menguat

0
206

JAKARTA, 15 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11) mengeluarkan putusan penting dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan ini disambut positif oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai sebagai langkah koreksi terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di lembaga sipil yang masih berlangsung. Putusan ini dinilai menguatkan mandat Reformasi 1998 untuk mewujudkan Polri yang profesional dan berfungsi sepenuhnya sebagai aparat penegak hukum, terpisah dari jabatan sipil atau politik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa anggota aktif Polri tidak dapat lagi menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisiannya,” jelas LBH Jakarta dalam keterangan pers tertulisnya pada Jumat (14/11).

LBH Jakarta mencatat, ada sejumlah perwira tinggi dan menengah aktif Polri yang masih menduduki jabatan strategis di sejumlah Kementerian dan Lembaga, diantaranya: Irjen Pol. Muhammad Iqbal sebagai Sekeretaris Jenderal DPD RI dan Brigjen Pol. Dover Christian di lembaga yang sama. Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Koperasi dan UKM. Komjen Pol. Djoko Poerwanto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan. Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian ATR/BPN. Komjen Pol Setyo Budiyanto dan Komjen Pol. Reynhard SP Silitonga masing-masing sebagai Irjen di Kementerian Pertanian dan Kemenkumham.

LBH Jakarta menilai praktik semacam ini telah menghidupkan kembali bayang-bayang dwifungsi. Dimulai sejak era Presiden Joko Widodo dan, menurut mereka, diteruskan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Padahal, Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 dengan tegas memisahkan fungsi pertahanan, keamanan, dan administrasi sipil.

MK juga menilai frasa bermasalah dalam UU Polri itu menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi jenjang karier polisi maupun kesempatan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya mengisi jabatan struktural di pemerintahan.

Menurut LBH Jakarta, penugasan anggota Polri aktif ke lembaga sipil merupakan pelanggaran prinsip pemisahan fungsi keamanan dan pemerintahan sipil, bahkan menunjukkan kecenderungan “militerisasi” birokrasi yang bertentangan dengan agenda demiliterisasi pascareformasi.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo secara tegas mengembalikan pemaknaan UU Polri kepada semangat politik hukum di dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri. Maka dari itu, seluruh materi di dalam UU Polri, termasuk bagian penjelasannya, sudah semestinya dipahami secara konsisten bahwa Polri adalah alat negara di bidang keamanan,” tegas LBH Jakarta tertulis.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sebagaimana ditegaskan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 UU MK.

Langkah yang Masih Panjang

Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta, menyebut putusan MK itu sebagai angin segar bagi agenda Reformasi Polri. Namun, ia mengingatkan jalan menuju polisi sipil yang profesional masih panjang.

“Ini semacam teguran pada polisi untuk fokus melakukan tugas utamanya, tidak perlu menempatkan anggotanya di lembaga lain yang justru melahirkan banyak konflik kepentingan dan ketidakprofesionalan,” imbuhnya dalam keterangan tertulis yang di terima Pedeo Project pada Sabtu (15/11).

Desakan Kepada Pemerintah

Dari catatan tersebut, LBH Jakarta mendesak:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan-jabatan di luar institusi kepolisian.
  2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menempati jabatan-jabatan institusional lainnya di luar institusi Polri.
  3. Kementerian/Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian untuk segera menhentikan praktik pengangkatan anggota Polri aktif dalam jabatan struktural.
  4. Pembentuk Undang-undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan prinsip-prinsip konstitusional terkait peisahan fungsi-fungsi sipil dan kepolisian.

Seruan Mengawal Reformasi Polri

Selain itu, LBH Jakarta menyeru kepada publik untuk mengawal ketat agenda Reformasi Polri. Daniel menilai, Reformasi Polri harus menyentuh akar persoalan, mulai dari pendidikan, struktur organisasi yang gemuk, hingga budaya internal.

“Kita harus ingat bahwa di Aksi Agustus kemarin, 10 orang meninggal dunia. Hingga sekarang ada ratusan orang yang dijadikan tersangka. Namun, belum ada satupun polisi yang diproses pidana karena membunuh Affan. Reformasi Polri jangan hanya muncul sebagai gimik belaka, dengan tim-tim tertentu. Harus jelas dan terukur kerja dan hasilnya apa,” tegasnya.

 

Leave a reply