Koalisi Sipil Somasi Pemerintah dan DPR, Desak Draf RUU KUHAP Dicabut

0
171

JAKARTA, 16 NOVEMBER – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo dan DPR RI untuk mencabut draf Revisi UU KUHAP. Koalisi menilai proses legislasi penuh masalah dan meminta Pemerintah serta DPR menghentikan pembahasan RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna terdekat pada Selasa (18/11) untuk disahkan.

Salah satu persoalan krusial muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada 12–13 November 2025. Dalam rapat tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR mempresentasikan sejumlah pasal yang diklaim sebagai masukan dari organisasi masyarakat sipil. Namun menurut koalisi, isi pasal-pasal itu justru berbeda secara signifikan dari apa yang mereka sampaikan dalam berbagai kesempatan, baik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun draf tandingan yang telah diserahkan sebelumnya kepada DPR dan Pemerintah.

”Kami mengingatkan, sekali lagi, kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi bermakna warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil dan juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI yang mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” tegas Arief Maulana, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, pada Minggu (16/11).

Tidak hanya aspek formal, Arief juga menyoroti RUU KUHAP yang turut bermasalah secara substansial. Ia menyoroti berbagai pasal bermasalah yang dimuat dalam RUU KUHAP, terutama soal ketentuan upaya paksa, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penyadapan dan pemblokiran yang dapat dilakukan tanpa pembatasan yang memadai. Hal ini, menurutnya, membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.

RUU ini, lanjut Arief, seharusnya disusun untuk melindungi warga negara dengan menghormati hak asasi manusia, bukan melindungi kepentingan penguasa ataupun memperkuat kekuasaan aparat penegak hukum. RUU KUHAP yang seharusnya disusun untuk menyempurnakan KUHAP saat ini, justru dinilai lebih buruk.

Lebih jauh, Arief mengajak kepada publik untuk turut mengawal proses penyusunan RUU KUHAP. “Semua bisa kena, semua bisa terdampak dan semua bisa menjadi korban proses hukum yang salah jika hukum acara pidananya tidak melindungi hak-hak tersangka, korban, dan juga saksi yang justru memperkuat kewenangan aparat tanpa check and balance dan tanpa pengawasan yang transparan, akuntabel, dan efektif,” ujarnya.

Berikut lima tuntutan koalisi dalam somasi yang dilayangkan koalisi kepada Presiden, DPR RI, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara:

1. Presiden menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna demi perbaikan sistem hukum acara penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip peradilan yang inklusif, jujur dan adil (fair trial) yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, warga negara, bukan justru disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan, institusi / aparat penegak hukum, atau lainnya;
2. DPR harus segera membuka dan mempublikasikan informasi secara resmi draf RUU KUHAP terakhir hasil pembahasan selama ini, khususnya hasil Panja per 13 November 2025, serta dokumen masukan pasal-perpasal yang menjadi dasar pembahasan pada rapat Panja pada 12- 13 November 2025;
3. Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dengan menyusun dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP yang memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil;
4. Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik untuk mengejar kebutuhan pemberlakuan KUHP Baru, dengan memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah; dan
5. Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik secara luas karena telah memberikan kebohongan atas masukan yang diklaim sebagai masukan dari kami untuk melanggengkan praktik legislasi yang buruk dan meloloskan substansi yang bermasalah.

Leave a reply