Proses Legislasi RUU KUHAP Bermasalah, Koalisi Akan Laporkan Komisi III ke MKD

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar konferensi pers. Foto: Rakha
JAKARTA, 16 NOVEMBER – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berencana melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rencana ini muncul setelah Komisi III disebut memanipulasi partisipasi publik dalam proses penyusunan Revisi Undang-Undang KUHAP, terutama dengan mencatut nama koalisi dalam memasukkan sejumlah pasal bermasalah pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP 12-13 November lalu.
“Kami kedepannya akan mengambil langkah untuk melaporkan seluruh anggota DPR Komisi III yang terlibat dalam proses ini yang kami duga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik secara bermakna kepada Mahkamah Kehormatan Dewan,” tegas Fadhil Al-Fathan, Direktur LBH Jakarta, pada Minggu (16/11).
Proses pembahasan RUU KUHAP, lanjut Fadhil, adalah serangkaian pelanggaran hukum yang perlu dilihat dengan serius, yang tidak hanya terjadi pada rapat Panja 12-13 November saja, tetapi juga dalam keseluruhan rangkaian penyusunan RUU KUHAP.
”Kami menilai dugaannya sangat nyata dan sangat kental, pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran kode etik, pelanggaran undang-undang mengenai partisipasi publik secara bermakna, yang bukan sekadar suatu hal yang akrab, tapi diatur dalam peraturan pembentukan perundang-undangan, dan itu adalah pelanggaran hukum yang harus dinyatakan secara serius,” tambahnya.
Koalisi juga telah meminta DPR RI memberikan penjelasan terkait masukan yang disampaikan dalam penyusunan RUU KUHAP. Namun hingga saat ini, DPR disebut tidak pernah menanggapi permintaan tersebut.
“Pada beberapa waktu lalu kami meminta DPR RI untuk menjawab pertanyaan kami, bagaimana masukan kami dipandang oleh DPR RI, kemudian apakah masukan kami ini diterima atau tidak, dan kalau tidak apa alasannya. Sampai sekarang tidak ada jawaban,” terang Fadhil.
Padahal, hal tersebut telah secara jelas diatur dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan bahwa partisipasi bermakna tidak hanya berarti didengar, tetapi juga dipertimbangkan dan diberikan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.
Menurut Fadhil, hal ini bukan sekadar pelanggaran partisipasi publik atau pelanggaran etik anggota DPR saja, tetapi juga turut menciderai integritas parlemen dalam proses legislasi. Ia khawatir RUU KUHAP yang akan segera disahkan ini mengulangi hasil-hasil dari proses legislasi bermasalah yang terjadi sebelumnya, seperti UU Cipta kerja yang disebutnya sedang pelan-pelan dibongkar oleh Mahkamah Konstitusi karena terbukti banyak masalah secara konstitusional.
Sebagai informasi, pasca rapat PANJA 12-13 November lalu, Komisi III DPR RI berniat membawa pembahasan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11) untuk segera disahkan.














