Potensi Bahaya Meluasnya Wewenang Polisi di KUHAP Baru, Dinilai Serupa dengan UU TNI

Barisan poster menolak Dwifungsi TNI bertuliskan "Kembalikan TNI Ke Barak" di depan gedung Mahkamah Konstitusi, pada (17/9). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 22 November 2025 – Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada (18/11) lalu, menuai kritik keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menyebut langkah itu membuka jalan bagi meluasnya kewenangan Kepolisian, sekaligus memperlihatkan konsistensi DPR menjadi “pemuas kekuasaan”.
UU KUHAP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, disahkan setelah proses pembahasan yang disebut sangat singkat. Dalam rapat pleno tingkat pertama pada (13/11), DPR menyetujui rancangan KUHAP dibawa ke sidang paripurna hanya lima hari kemudian. Koalisi menilai kecepatan ini mengorbankan pendalaman substansi, terutama menyangkut perlindungan hak warga negara.
Salah satu sorotan tajam tertuju pada Pasal 136 ayat 2, yang memberi kewenangan penyidik melakukan penyadapan tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa mekanisme pengaman (safeguard) memadai.
“Ketakutan penyadapan akan diberlakukan tanpa batasan adalah valid. Kita tidak tahu kapan UU Penyadapan akan terbit. Tidak ada sama sekali pasal dalam RUU KUHAP yang menjelaskan bahwa sebelum adanya UU tentang Penyadapan maka ketentuan penyadapan dalam RUU KUHAP tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Koalisi dalam rilis media pada (19/11).
Masalah serupa muncul pada Pasal 140 ayat 2, yang mengatur pemblokiran rekening, data online, serta media sosial. Meski aturan dasar mensyaratkan izin hakim, ketentuan itu bisa dikesampingkan atas sejumlah alasan, termasuk “situasi berdasarkan penilaian penyidik”. Koalisi menilai klausul ini berpotensi menjadi celah penyalahgunaan.
“Syarat tersebut juga alternatif, yang artinya bahwa tanpa perlu melihat alasan-alasan lain, cukup dengan alasan penilaian penyidik maka sudah bisa menjadi dasar untuk memblokir tanpa izin pengadilan,” ujar Koalisi.
Pada ranah penyitaan, Pasal 44 mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, pengecualian kembali diberikan untuk kondisi mendesak terhadap benda bergerak, seperti telepon genggam dan kendaraan.
“Alasan penyitaan dalam kondisi mendesak sangatlah lentur dan dapat dilakukan atas subjektifitas Penyidik tanpa uji objektif, termasuk alasan situasi berdasarkan penilaian Penyidik sehingga rentan digunakan untuk merampas secara sewenang-wenang,” sebut Koalisi.
Kekhawatiran lain datang dari ketentuan yang menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (3)-(5), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3). Koalisi menilai mekanisme ini melemahkan independensi penyidik khusus, sekaligus memperluas kontrol Polri di ranah penyidikan yang bersifat spesifik.
“Yang diperlukan dari polisi hanyalah membantu PPNS atau Penyidik Tertentu dalam hal perlu melakukan penangkapan, pengejaran atau upaya paksa lainnya, bukan untuk mengontrol seluruh proses penyidikan oleh PPNS dan Penyidik Tertentu yang telah mendapat mandat oleh Undang-undang masing-masing,” ujar Koalisi.
Sehari sebelum pengesahan, Koalisi mengirimkan somasi terbuka kepada DPR dan Presiden Prabowo Subianto, menuntut pembahasan dihentikan dan draf ditarik kembali. Kritik juga datang dari LBH Jakarta. Pengacara publik Daniel Winarta menyebut pengesahan RKUHAP sebagai legitimasi atas produk hukum yang “tidak pro-rakyat”. Ia menilai pola penguatan institusi keamanan, dalam hal ini Kepolisian yang terlihat pada UU TNI sebelumnya kini kembali terulang.
“Dalam UU KUHAP, kekuasaan polisi menjadi besar, bahkan lebih besar dari sekarang,” kata Daniel kepada Pedeo Project pada Kamis (20/11).
Daniel pun menyinggung DPR gagal menjalankan fungsi legislasi secara independen, dan dinilai hanya menjadi pelayan bagi penguasa. Melalui UU TNI dan UU KUHAP, Daniel menduga, kedua produk hukum ini menjadi alat pelindung “resmi” bagi kekuasaan. “DPR RI sering kali menjadi pemuas kekuasaan,” ujarnya.
Sebagai repons atas pengesahan tersebut, Koalisi menyatakan kekecewaan mendalam terhadap DPR dan Pemerintah. “Koalisi mengecam tindakan pengesahan ini. Ini adalah praktik legislasi yang buruk dan harus dilawan bersama,” tegas Daniel.















