Kondisi Memprihatinkan di Tanah Bencana, KPA Tuding Pemerintah Lamban Menanggulangi

Perbaikan darurat infrastruktur jembatan yang putus diterjang banjir di Kabupaten Agam, Rabu (3/12). Perbaikan darurat dilakukan dengan balok pohon kelapa sehingga akses jalan dapat dilalui paling tidak dengan kendaraan roda dua. Foto: BNPB
JAKARTA, 12 Desember 2025 – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama sejumlah organisasi menilai banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra barat (Sumbar) merupakan dampak dari krisis agraria dan ekologis yang semakin parah di Pulau Sumatra. Selain menelan ratusan korban jiwa, bencana ekologis itu juga memporak-porandakan kehidupan masyarakat di di tiga provinsi tersebut.
Merujuk data dari Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) pada Kamis (4/12) pada pukul 12.00, jumlah korban jiwa mencapai 776. Sebanyak 564 jiwa dinyatakan hilang, 2,6 ribu warga terluka. Sementara 10,4 ribu rumah, 378 fasilitas umum, 9 fasilitas kesehatan, 225 fasilitas pendidikan, dan 295 jembatan juga dilaporkan rusak.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan anggota dan jaringan KPA di lapangan, lokasi bencana menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. KPA menilai hal itu disebabkan oleh lambatnya respon pemerintah pusat dan daerah dalam menangani dampak dari bencana.
KPA mengungkap banyak akses terputus sehingga jalur distribusi ke desa-desa terisolasi belum bisa ditembus. Dengan alat berat yang minim, ribuan warga masih terjebak tanpa makanan dan air bersih berhari-hari.
Hal itu diperkuat oleh hasil pemantauan Rocky dari Kelompok Studi Prakaras dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPPM). Di Tapanuli Tengah, terangnya, beberapa tempat tidak bisa dilalui karena akses yang terputus. Meski sudah cukup banyak bantuan sembako yang datang, masih banyak warga yang belum mendapat makanan hingga sembilan hari.
”Bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah maupun organisasi-organisasi tertentu itu masih bertumpuk di satu titik,” jelas Rocky dalam siaran pers, Rabu (3/12).
“Sekarang, masyarakat dihadapkan dengan kelangkaan BBM (bahan bakar minyak) untuk menjemput beberapa bantuan. Jadi, banyak warga bertahan dengan kondisi seadanya,” lanjutnya.
Harga kebutuhan pokok juga dilaporkan melambung tinggi. KPA menilai pemerintah gagal mengendalikan pasar di tengah krisis. Warga juga disebut mulai terancam wabah penyakit pascabencana, seperti penyakit kulit, diare, demam berdarah dengue (DBD), dan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat minimnya posko kesehatan dan persediaan obat-obatan.
”Anak-anak dan lansia tidur di pengungsian yang tidak layak, tanpa selimut dan sanitasi,” ungkap KPA.
Bahkan di Aceh, Dwijo Warsito dari Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) mengungkap beberapa orang meninggal dunia akibat masuk angin yang diperparah dengan kelaparan. Hal itu, terang Warsito, terjadi karena akses jalan yang terputus sehingga warga di banyak lokasi kekurangan logistik dan obat-obatan. Warga juga disebut kehilangan lahan pertanian akibat lumpur yang masih menggenang dengan ketinggian hingga 1,5 meter.
Masih di Aceh, Syanusi Syarif dari Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) Aceh melaporkan, di Pantai Timur Aceh dan sebagian Aceh Utara yang memiliki potensi minyak bumi dicirikan dengan air sumur yang tidak bagus, sehingga tidak layak untuk diminum.
Warga yang selama ini bergantung pada air isi ulang harus mengonsumsi air sumur karena putusnya listrik.
”Otomatis masyarakat harus mengonsumsi air yang tersedia di lokasi,” ungkapnya.
Di Aceh, menurutnya, masih belum dapat dipastikan jumlah kampung yang terendam karena putusnya jalan dan listrik.
Sumatra Krisis Agraria dan Ekologis
Selama 10 tahun terakhir, Catatan Akhir Tahun 2024 KPA menunjukkan terdapat 3.234 letusan konflik agraria yang terjadi dengan luas 7,4 juta hektare yang berdampak pada 1,8 juta keluarga. Setengah dari letusan konflik tersebut, jelas KPA, terjadi akibat operasi perusahaan perkebunan (1.242 kasus), konsesi tambang (253 kasus), dan Hutan Tanaman Industri (238 kasus).
Dua dari tiga provinsi yang terdampak bencana ekologis saat ini merupakan provinsi dengan letusan konflik agraria tertinggi di Indonesia pada 2024, yaitu Sumut dan Sumbar.
Di Sumut, sepanjang 2024 terjadi 32 letusan konflik agraria yang mayoritas akibat perkebunan sawit (11 kasus), pembebasan tanah dan lahan untuk proyek infrastruktur (10 kasus), dan operasi perkebunan kehutanan serta tambang dengan masing-masing sebanyak sembilan kasus.
Sementara, di Sumbar, 12 letusan konflik agraria terjadi pada tahun yang sama yang mayoritas diakibatkan oleh operasi perusahaan perkebunan (10 kasus).
Hasil analisis KSPPM terhadap perubahan tutupan hutan di Tapanuli Selatan selama 1990 hingga 2024 menunjukkan penurunan tutupan hutan alam yang sangat signifikan. Selama tiga dekade tersebut, wilayah ini kehilangan 46.640 hektare hutan alam, dengan kehilangan terbesar terjadi pada periode 1990-2000 sebanyak 26.223 hektare.
Data perubahan tutupan lahan tersebut, berjalan searah dengan perluasan penggunaan lahan lain. “Sejak 1990-2024 terjadi penambahan kebun sawit seluas 42.034 hektare, perluasan kebun kayu eukaliptus sebesar 1.107 hektare, serta identifikasi 298 lubang tambang,” ungkap KSPPM.
KSPPM juga melakukan analisis yang sama di Tapanuli Tengah. Sejak 1990 hingga 2024, wilayah ini kehilangan 16.137 hektare hutan alam. Pola ini, jelas KSPPM, menunjukkan kerusakan hutan yang berlangsung bertahan namun konsisten dalam tiga dekade terakhir.
Berbeda dengan Tapanuli Selatan, wilayah ini tidak menunjukkan lonjakan dramatis pada perluasan kebun sawit, kayu, maupun aktivitas pertambangan. Penambahan kebun sawit dan kayu di wilayah ini hanya sekitar 853,54 hektare. Sebagian besar perubahan tutupan lahan justru beralih menjadi gambut, mangrove, sawah, permukiman, dan bentuk lahan lain.
Temuan lainnya, hulu sungai Batang Toru dengan 21 anak sungai dan Sungai Sibundong yang memiliki 46 anak sungai disebut berada dalam konsesi salah satu perusahaan bernama PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
“Dua Daerah Aliran Sungai (DAS) di situ, Sibundong dan Batang Toru, kami telusuri sungainya itu berada di wilayah-wilayah konsesi milik salah satu perusahaan bernama PT TPL,” ungkap Rocky.
“Meskipun PT TPL cukup sibuk untuk klarifikasi bahwa mereka tidak terlibat dalam bencana ini, tapi menurut catatan di lapangan, sangat erat kaitannya keberadaan konsesi mereka yang ada di hulu-hulu Tapanuli Selatan menyebabkan kerusakan sungai, kerusakan DAS yang membuat bencana ekologi separah ini,” lanjutnya.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa pembukaan hutan dan perubahan kawasan menjadi monokultur, khususnya penanaman kayu eukaliptus telah merusak fungsi hidrologis kedua DAS tersebut.
Beberapa kejadian sebelum ini, tambah Rocky, juga selalu terlihat kaitan PT TPL dengan kejadian bencana ekologis di Sumatra Utara, khususnya di Pantai Barat.
Desakan kepada Pemerintah
KPA menegaskan, bencana ekologis ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan krisis agraria di Indonesia, sebelum bencana ekologis terjadi di berbagai wilayah.
”Perlu perubahan secara struktural di arah kebijakan, ketimbang menanggulangi dampak bencana yang terjadi. Selama ini pemerintah selalu menjadi pemadam kebakaran, sibuk saat bencana terjadi, lupa saat situasi telah pulih,” tegas KPA.
KPA juga mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan moratorium terhadap izin dan konsesi yang telah memonopoli wilayah adat masyarakat dan hutan di Indonesia, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
KPA bersama KSPPM, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perempuan Rakyat Penunggu (PARAP), YRBI Aceh, SETIA, dan Sarekat Pengorganisasian Rakyat (SPR) mendesak pemerintah segera melakukan langkah-langkah pemulihan dan perbaikan:
Pertama, segera lakukan moratorium, audit serta cabut izin serta konsesi perkebunan, hutan dan tambang yang bermasalah; pulihkan wilayah adat masyarakat dan kawasan hutan yang selama ini telah rusak akibat operasi-operasi korporasi besar.
Kedua, usut tuntas dan tindak tegas seluruh pejabat negara dan korporasi atas kongkalingkong mereka untuk merampas tanah masyarakat, wilayah adat dan kawasan hutan yang telah menyebabkan krisis agraria dan ekologis.
Ketiga, serahkan pengelolaan sumber daya agraria sepenuhnya kepada rakyat, alih-alih terus memberikan karpet merah kepada korporasi untuk mengusahakan tanah dan hutan – sebab rakyat terbukti lebih baik menjaga tanah dan hutan dibanding korporasi yang hanya mengejar profit.
Keempat, segera laksanakan reforma agraria sejati sebagai upaya untuk pengakuan dan pemulihan wilayah adat masyarakat dan redistribusi tanah untuk rakyat.
Kelima, Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) harus segera bekerja melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan reforma agraria di Indonesia; Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRAN).














