Pigai Usung Nilai HAM dalam Perencanaan Pembangunan Nasional, Begini Respons Peneliti Haris Azhar Law Office

0
179

JAKARTA, 9 Desember 2025 – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menegaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional perlu dijiwai dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

“Agar semua pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah ada nilai-nilai hak asasi manusia, baik dalam perencanaan maupun kebijakannya. Maka, dianggap penting harus ada Musrenbang HAM Nasional 2025,” kata Pigai di Jakarta, Senin (8/12).

Ia menyatakatannya usai pembukaan Musyawarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM. Forum ini disebut sebagai tonggak sejarah dalam upaya mengarusutamakan HAM ke dalam pembangunan nasional.

Forum nasional tersebut, menurut Pigai, bertujuan memastikan prioritas pembangunan HAM diterjemahkan menjadi rencana, program, dan kegiatan konkret. Pengembangannya dilakukan secara bertahap yang dimulai dari pemerintah daerah.

Pembangunan nasional, lanjutnya, tidak cukup hanya mengejar angka pertumbuhan. Menurutnya, setiap program pembangunan harus menjamin kualitas hidup, kesejahteraan, dan perlindungan HAM masyarakat. “Itulah makna pembangunan HAM yang teknokratis,” jelasnya.

Musrenbang HAM, menurut Pigai, digelar agar nilai-nilai HAM dapat diterapkan dalam seluruh aspek pembangunan. Untuk memastikan forum ini bersifat umum, komprehensif, dan holistik, Musrenbang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, asosiasi bisnis, akademisi serta masyarakat sipil.

Pigai berharap forum ini dapat meningkatkan pemahaman HAM melalui internalisasi nilai-nilainya ke dalam perencanaan pembangunan. Namun diakuinya, pengarusutamaan HAM merupakan tantangan yang sulit.

”Di seluruh dunia, sampai hari ini, pengarusutamaan HAM itu sesuatu yang susah. Tapi, untuk Indonesia harus kami mulai meskipun itu sesuatu yang susah,” jelasnya.

Ke depan, Kementerian HAM (Kemenham) akan menjadikan musrenbang sebagai kegiatan rutin dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional melalui revisi UU HAM.

”Supaya menjadi kegiatan periodik dan permanen, maka di dalam revisi UU HAM. Kami telah memasukkan satu pasal khusus tentang negara atau pemerintah wajib melakukan Musrenbang HAM secara periodik setiap tahun,” tambahnya.

Bisnis dan HAM

Pada kesempatan yang sama, Pigai juga menekankan pentingnya peran non-state actor dalam pengarusutamaan HAM, khususnya korporasi. Saat ini, ungkap Pigai, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang sudah berada di meja Menteri Koordinator Perekonomian.

“Agar perusahaan-perusahaan di Indonesia berpedoman pada hak asasi manusia dalam pengelolaan usahanya,” ujarnya.

Pigai mengatakan bahwa saat ini pelaporan HAM perusahaan masih bersifat sukarela (voluntary). Ke depan, pemerintah menargetkan laporan tersebut menjadi wajib (mandatory) pada 2028. Ketika mandatory diterapkan, perusahaan wajib memenuhi seluruh kriteria dan indikator HAM.

”Kalau tidak terpenuhi, itu sifatnya sanksi. Kalau nilainya merah, itu bisa berdampak ke indeks saham, bahkan perusahaan bisa terancam dicabut izinnya,” terang Pigai.

Dihubungi terpisah, peneliti dari Haris Azhar Law Office, Fian Alaydrus juga menekankan pentingnya pendekatan bisnis dan HAM. Ia mencontohkan bencana di Sumatra yang terjadi karena kerusakan ekologis oleh korporasi merupakan akibat dari desain kebijakan dan pembangunan yang tidak menggunakan prinsip bisnis dan HAM.

”Oleh karenanya, Musrenbang HAM 2025 mesti diisi dengan salah satu prioritas pembahasan tentang kebijakan dan pembangunan di daerah melalui pendekatan bisnis dan HAM,” ucap Fian dalam pesan yang diterima Pedeo Project, Senin (8/12).

Melalui pendekatan itu, lanjutnya, pemerintah daerah sebagai pintu pertama investasi dan pembangunan dapat melakukan perencanaan, pencegahan, pengawasan, serta pemulihan terhadap aktivitas bisnis di daerah.

Nantinya, langkah tersebut dapat memenuhi standar United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights dan Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (yang sedang diperbarui dengan rancangan Perpres terbaru oleh Kemenham).

Fian menerangkan, pendekatan bisnis dan HAM secara teknis dapat diterapkan pemerintah daerah melalui:
1. Tetapkan syarat investasi dan bisnis. Proyek berisiko wajib menunjukkan uji tuntas HAM, rencana pencegahan dampak, mekanisme pengaduan dan rencana pemulihan lalu kunci dengan instrumen Peraturan Daerah/Surat Edaran.
2. Evaluasi serta awasi izin berisiko tinggi, terutama di titik rawan bencana.
3. Jadikan politik izin usaha sebagai politik keselamatan warga dan lingkungan.

Urgensi pembahasan agenda bisnis dan HAM dalam Musrenbang HAM 2025, lanjut Fian, menuntut pemerintah daerah memastikan perlindungan hak hidup warga yang ditentukan oleh keputusan kebijakan dan arah pembangunan. “Bukan semata-mata oleh cuaca,” tegasnya. (Nofika)

Leave a reply