Haris Azhar Dukung Kolaborasi Pemda dan CSO Mewujudkan Pembangunan Berbasis HAM, Ini Langkahnya

0
159

JAKARTA, 9 Desember 2025 – Haris Azhar mendorong pemerintah daerah untuk berjalan bersama masyarakat sipil dalam melaksanakan pembangunan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, tanpa pelibatan civil society organizations (CSO) pembangunan berbasis HAM nyaris mustahil untuk dilakukan. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Musyawarah Pembangunan Nasional HAM 2025 yang digelar Senin (8/12).

“Saya menuntut bagaimana ibu bapak sekalian keluar dari ruangan ini, dua hari ke depan itu punya koridor soal partisipasi bagi masyarakat sipil/CSO,” ucap Haris kepada para pemerintah daerah selaku peserta.

Dalam pemaparannya, aktivis HAM ini menjelaskan bahwa masyarakat sipil/CSO tidak bisa dipahami sempit sebagai LSM semata. LSM, terangnya, adalah organisasi yang khusus bekerja pada isu tertentu. Sedangkan masyarakat sipil memiliki cakupan yang jauh lebih luas.

“Masyarakat sipil itu bisa gak cuma LSM, tapi bisa juga wartawan. Bisa juga organisasi dokter, organisasi pengacara, dan masih banyak lagi,” jelasnya.

Haris juga memaparkan empat “scene” atau ranah kerja masyarakat sipil yang menurutnya penting dipahami pemerintah daerah. Empat ranah itu meliputi informasi, narasi, aksi, dan advokasi. Pendiri Lokataru Foundation ini menekankan, CSO yang bekerja di akar rumput sering kali memiliki data by name by adress dan memiliki kepercayaan dari komunitas. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak dimiliki birokrasi.

Dalam konteks pembangunan, Haris menekankan bahwa CSO memiliki peran strategis dalam seluruh siklus kebijakan di tingkat daerah. Mulai dari mendiagnosis masalah, menyusun indikator target, mengonstruksi penganggaran, lalu implementasi dan pengawasan.

Haris mengingatkan bahwa pembangunan berbasis HAM akan terjebak dalam “teknokrasi tanpa demokrasi” jika partisipasi masyarakat sipil hanya dijadikan formalitas. Risiko lain yang ia soroti adalah bias data, minimnya respons terhadap persoalan, serta penyempitan ruang sipil.

Ia melanjutkan, terdapat langkah-langkah kolaborasi yang dapat dilakukan pemerintah dengan CSO. “Satu tetapkan tujuan. Saya berharap besok Anda bisa berani menembus ke sana. Yang kedua, pemetaan mitra. Yang ketiga pembagian peran, membuat aturan main lalu mengintegrasikan ke dalam dokumen-dokumen yang ada di lokalitas anda. Lalu yang terakhir, mekanisme koreksi. Harus berani melakukan mekanisme koreksi,” paparnya.

Haris juga menyoroti arus investasi yang hari ini banyak menyasar ke daerah. Ia menekankan pemerintah daerah untuk tidak sekadar mencari peluang apa yang bisa dijual dari daerah. Namun, juga memastikan adanya rasionalitas dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, bencana ekologis di Sumatra harus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha dan oligarki yang dekat dengan pengambil kebijakan.

“Bencana ini, yang sudah seribu orang meninggal, ratusan masih hilang. Ini adalah stempel lapis emas terbaik untuk mengingatkan kepada para pengusaha, kepada para oligark, pengusaha-pengusaha yang dekat dengan para politisi untuk mengambil keputusan, bahwa kebijakan murah izin itu mengakibatkan murah pula nyawa warga,” tegasnya.

Sebagai informasi, Musrenbang HAM Nasional merupakan forum yang mendorong pengarusutamaan HAM dalam perencanaan pembangunan nasional. Musrenbang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, asosiasi bisnis, akademisi serta masyarakat sipil. Forum ini digelar tiga hari sejak Senin (8/12) hingga Rabu (10/12).

“Agar semua pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah ada nilai-nilai hak asasi manusia, baik dalam perencanaan maupun kebijakannya, maka dianggap penting harus ada Musrenbang HAM Nasional 2025,” kata Menteri HAM Natalius Pigai usai pembukaan Musrenbang HAM, Senin (8/12).

Ke depan, Kemenham akan menjadikan Musrenbang HAM sebagai kegiatan rutin yang dilakukan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional melalui revisi UU HAM.

”Supaya menjadi kegiatan periodik dan permanen, maka di dalam revisi UU HAM, kami telah memasukkan satu pasal khusus tentang negara atau pemerintah wajib melakukan Musrenbang HAM secara periodik setiap tahun,” tambahnya. (Nofika)

Leave a reply