Pemerintah Lamban Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatra, Prabowo Disomasi

0
145

JAKARTA, 10 Desember 2025 – Lebih dari seratus organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional setelah banjir bandang dan longsor melanda Sumatra sejak akhir November 2025. Bencana itu menerjang wilayah tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Somasi itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh lebih dari 115 organisasi masyarakat sipil. Mereka terdiri dari jaringan WALHI di seluruh Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beserta seluruh LBH regional, Greenpeace Indonesia, KontraS, ICEL, JATAM, dan Auriga Nusantara. Kemudian, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Sajogyo Institute, Yayasan TIFA, PBHI dari berbagai wilayah, Perempuan Mahardhika, Pelangi Nusantara, Trend Asia dan banyak organisasi lainnya.

Kelompok masyarakat sipil menilai pemerintah lamban karena tak kunjung menetapkan status darurat bencana nasional. Padahal, kondisi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi seluruh indikator penetapan bencana nasional. Mereka menyebut keterlambatan pemerintah pusat sebagai bentuk kelalaian negara.

”Setiap jam keterlambatan adalah bentuk kelalaian negara terhadap keselamatan warganya,” demikian pernyataan sikap bersama kelompok masyarakat sipil yang dirilis pada Rabu (10/12).

Penetapan status bencana nasional, jelas kelompok masyarakat sipil, bukan hanya status administratif semata. Namun, langkah mendesak untuk menyelamatkan nyawa. Mereka juga mendesak Prabowo untuk memastikan penanganan cepat yang sensitif gender serta berbasis perlindungan korban.

”Tindak lanjut penetapan bencana nasional juga harus memastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta pelibatan dan pengawasan oleh berbagai pihak,” tambah mereka.

Hingga 10 Desember 2025 pukul 18.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 969 jiwa meninggal, dan 252 jiwa masih dinyatakan hilang. Angka itu, jelas kelompok masyarakat sipil, belum termasuk korban yang belum ditemukan. Puluhan ribu orang juga terpaksa mengungsi.

Kelompok masyarakat sipil menyoroti tingginya kerentanan perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia terhadap potensi mengalami kekerasan, layanan kesehatan yang tidak inklusif, dan pengabaian terhadap hak-hak kesehatan reproduksi. Minimnya bantuan, mulai dari akses terhadap air bersih, sanitasi aman, pembalut, hingga layanan kesehatan ibu, memperburuk kondisi kelompok rentan di ruang-ruang pengungsian.

Selain itu, terputusnya akses jalan dan lumpuhnya jaringan komunikasi membuat sejumlah wilayah terisolasi. Masyarakat yang bertahan disebut berada dalam kondisi sangat rentan tanpa logistik dan perbekalan memadai. ”Kami memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah seiring terbatasnya akses evakuasi dan lambatnya mobilisasi bantuan,” terang kelompok masyarakat sipil. Situasi ini, lanjut mereka, menegaskan urgensi intervensi cepat pemerintah pusat tanpa terhalang prosedur birokrasi.

Skala kerusakan infrastruktur dan kerugian sosial ekonomi, mulai dari rumah dan lahan pertanian yang hancur hingga terhentinya aktivitas ekonomi dinilai mustahil bila ditangani pemerintah daerah. Kelompok masyarakat sipil mendesak intervensi penuh pemerintah pusat melalui anggaran nasional, dukungan teknis, dan rekonstruksi terpadu.

Lebih jauh, kelompok masyarakat sipil menegaskan bahwa warga terdampak di ketiga provinsi memiliki hak konstitusional untuk menuntut ganti kerugian bukan hanya kepada negara, tetapi juga kepada perusahaan swasta. Perusahaan swasta, jelas mereka, merupakan faktor utama terjadinya bencana ekologis akibat eksploitasi yang berlebihan, melanggar aturan administrasi, dan beroperasi secara ilegal.

”Sehingga bukan negara saja yang bertanggungjawab, swasta juga bertanggungjawab dan dapat dituntut pemenuhan hak,” tulis kelompok masyarakat sipil. Atas dasar itu, mereka menilai dimensi gugatan bukan hanya perdata, tetapi juga pidana karena termasuk kategori kejahatan ekosida.

”Penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Penetapan status bencana nasional akan membuka jalan bagi investigasi menyeluruh lintas daerah untuk mengungkap penyebab struktural, memastikan para pelaku yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kelalaian tata kelola diproses secara hukum,” tegas mereka.

Kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah untuk menyelidiki struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan ekologis, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan dengan elite politik atau pejabat publik.

”Perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut dan siapa penerima manfaatnya. Sehingga dapat diketahui apakah mereka memberikan kontribusi pada saat pemilu/pemilihan presiden, serta apakah mereka merupakan pihak yang berada di belakang para menteri yang bertanggungjawab,” jelas kelompok masyarakat sipil. (Nofika)

Leave a reply