Tak Temui Massa dalam Aksi Peringatan Hari HAM, Gubernur DKI Abaikan Aspirasi Warga

0
174

JAKARTA, 11 Desember 2025 – Permintaan audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Rabu (10/12) bertepuk sebelah tangan.

Surat permohonan audiensi yang telah dikirim pada Selasa (2/12) tak mendapat tanggapan dari pemerintah provinsi.
LBH Jakarta bersama 150 warga dan berbagai organisasi masyarakat sipil yang menggelar “Parade Hantar Warga” bertajuk “Pemerintah Jangan Kabur, Penuhi HAM Warganya!” tak dapat menemui Pramono Anung.

Padahal, massa telah bergerak dari IRTI Monas menuju Balai Kota DKI Jakarta dengan membentang poster tuntutan. Aksi yang memadati Jalan Medan Merdeka Selatan itu diiringi dengan kesenian Betawi.

Mereka juga telah menunggu kehadiran Gubernur Pramono Anung untuk mendengar langsung aspirasi terkait permasalahan yang diusung dalam aksi. Salah satunya, desakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi perda di Jakarta. Namun, hingga aksi berakhir, Pramono tak muncul.

Pihak pemprov berdalih tidak mengetahui surat permohonan audiensi yang dilayangkan LBH Jakarta sebelum aksi peringatan Hari HAM Internasional. Permasalahannya disebut karena terkendala proses administrasi.

Koalisi masyarakat sipil menilai ketidakhadiran gubernur memperlihatkan lemahnya komitmen pemprov dalam menghormati dan melindungi hak asasi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Pengacara Publik LBH Jakarta Nabil Hafizhurrahman menekankan pentingnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil telah melakukan advokasi agar perda tersebut segera disahkan.
Menurut, Nabil, Jakarta justru tertinggal dengan kota-kota lain yang lebih dulu memiliki Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Buktinya, saat ini 1.240 orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada demonstrasi Agustus. Masyarakat butuh bantuan hukum, namun tidak banyak yang didampingi oleh pengacara,” tegasnya.

“Ketidakhadiran jaminan hak katas bantuan hukum negara akhirnya banyak masyarakat yang ditangkap sewennag-wenang, mendapat kekerasan. Dan saat ini banyak yang sedang menempuh proses persidangan tanpa didampingi pengacara,” lanjut Nabil.

LBH Jakarta menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah 14 tahun mandek tanpa kejelasan.

Dalam aksi peringatan Hari HAM internasional yang diikuti warga dari berbagai daerah juga terungkap beberapa persoalan lain. Mulai dari ancaman penggusuran, privatisasi air, minimnya perlindungan bagi pekerja rentan, hingga keterbatasan akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas.

Forum Pancoran Bersatu menyoroti konflik agraria yang telah berlangsung lima tahun. Sementara, jaringan warga pesisir Pulau Pari menyampaikan kerusakan lingkungan yang mengancam ruang hidup mereka.

Sejumlah kelompok pekerja juga menuntut perlindungan hukum, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), awak kapal perikanan, dan pengemudi ojek online.

Kemudian, aksi ditutup dengan pernyataan sikap bersama oleh masyarakat sipil dalam momentum Hari HAM Internasional. Massa aksi mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk:
1. Melindungi masyarakat dan menjamin ketidakberulangan ancaman penggusuran, serta mencabut Pergub DKI Jakarta 207/2016,
2. Menghentikan rencana perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda,
3. Memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup serta perlindungan kepada hak-hak nelayan atau warga pesisir dan pulau-pulau kecil dalam perumusan kebijakan dan perlindungan hukumnya,
4. Membuat kebijakan yang melindungi hak dan menjamin kesejahteraan pekerja rumah tangga, awak kapal, dan pengemudi ojek online. Selain itu, mengadvokasi perlindungan hak pekerja di tingkat nasional.
5. Melindungi kelompok rentan dari ancaman kekerasan dengan mewujudkan kebijakan yang inklusif dan perlindungan hukum.
6. Segera mengususlkan dan membahas Raperda Penyelenggara Bantuan Hukum di DKI Jakarta sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak katas bantuan hukum.
7. Berpihak kepada masyarakat yang tertindas dan terdiskriminasi akibat tindakan aparatur pemerintahan baik di tingkat daerah maupun pusat, serta menolak kebijakan nasional yang diskriminatif. (Nofika)

Leave a reply