Bacakan Pledoi, Terdakwa Yasir: Saya Menempelkan Poster Sebagai Bentuk Protes Ekspresi Politik

0
142

BOGOR, 12 Desember 2025 – Proses hukum terhadap Muhammad Yasirillah (19), salah satu korban kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat pascademonstrasi Agustus lalu terus bergulir.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali mendudukkan Yasir, sapaan akrab Muhammad Yasirillah di kursi pesakitan, Rabu (10/12). Kala itu, agenda persidangannya adalah pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Proses persidangan terhadap Yasir merupakan buntut dari penempelan poster bertuliskan “All Cops Are Bastard 1312”. Tindakan itu sebagai aksi protes terhadap institusi kepolisian yang dianggap penuh masalah.

Dua orang teman Yasir mendokumentasikan aksi penempelan poster tersebut dalam bentuk video. Kemudian, memublikasikan lewat media sosial hingga berujung pada penangkapan Yasir. Pemuda itu juga harus mendekam di balik jeruji besi.

Di hadapan majelis hakim, Yasir mengakui tindakannya itu sebagai bentuk protes atas kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Korps Brigade Mobil (Rantis Brimob) pada Kamis (28/8) lalu.

Menurutnya, penempelan poster merupakan suatu bentuk kritik terhadap institusi dan aparat penegak hukum yang berlaku represif. Berdasarkan prinsip demokrasi, kata dia, penempelan poster tersebut sebagai suatu ekspresi politik yang tidak bisa dipidanakan dengan delik penghasutan.

“Yang mulia majelis hakim, Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Tindakan saya menempelkan poster adalah bentuk protes ekspresi politik yang bersifat simbolik dan damai,” kata Yasir menyampaikan pledoinya dalam ruang sidang.

Dalam negara demokratis, lanjutnya, kritik terhadap institusi negara termasuk aparat penegak hukum dilindungi selama tidak berupa ajakan kekerasan atau kebencian berbasis identitas tertentu.

“Tindakan saya tidak mengandung unsur kekerasan, tidak merusak fasilitas, tidak mengancam siapapun, dan tidak mengajak publik berbuat kriminal,” ia menegaskan.

Dalam persidangan sebelumnya atas perkara bernomor 563/PID.SUS/2025/PN CBI, Yasir didakwa dengan Pasal 45 ayat (2) juncto, Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 160 KUHP dan dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang turut hadir dalam persidangan pledoi menegaskan turut berkepentingan untuk terlibat dalam kasus hukum yang menjerat Yasir. Maka, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang merupakan pendapat pihak ketiga yang merasa berkepentingan dalam perkara dilayangkan ke PN Cibinong.

Menurut LBH Pers, Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang didakwakan kepada Yasir adalah pasal karet. Sementara, delik penghasutan yang didakwakan oleh Majelis Hakim juga merupakan alat yang biasa digunakan aparat untuk mengkriminalisasi ekspresi politik warga negara.

Kepada majelis hakim dalam memeriksa pokok perkara, LBH Pers menyampaikan Institusi Kepolisan Republik Indonesia bukan merupakan subjek delik Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan terdakwa bukan ujaran kebencian berbasis SARA. Unsur delik Pasal 28 ayat (2) juga tak terpenuhi disini.

“Hal tersebut merupakan ekspresi politik yang sah dan dilindungi konstitusi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E UU NRI 1945. Terlebih, berdasarkan fakta hukum persidangan, Yasir tidak melakukan penyebaran video, sehingga tidak tepat jika JPU menggunakan delik ITE sebagai dakwaan,” tegas LBH Pers dalam Amicus Curiae-nya.

LBH Pers mengimbau agar majelis hakim berhati-hati dalam menggunakan Pasal 160 KUHP yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, kata LBH Pers, delik tersebut merupakan ketentuan pidana berjenis delik materiil. Sehingga mensyaratkan akibat tertentu, semisal: rasa kebencian atau permusuhan, untuk melengkapi syarat bukti adanya suatu tindak pidana.

“Adapun selama persidangan, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya kausalitas antara tindakan Yasir dengan penghasutan melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana bunyi pasal 160 KUHP,” kata LBH Pers kembali menegaskan.

Selain itu, saat dalam ruang sidang, LBH Pers sempat berkata kepada majelis hakim untuk menyerahkan dokumen Amicus. Namun, majelis hakim merespons dengan meminta agar dokumen itu dimasukkan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Cibinong. Majelis beralasan bahwa LBH Pers bukan pihak yang berperkara, majelis pun berdalih bertindak sesuai prosedur formil yang ada.

Atas respons seperti itu, LBH Pers menyayangkan upaya penghalang-halangan terhadap pengawasan publik dalam runag sidang oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.

Selain itu, sistem perizinan yang ketat tersebut juga sangat disayangkan, meskipun telah diatur dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2020. LBH Pers menilai kebijakan yang disertai tindakan tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik.

“Mahkamah Agung tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis dan publik yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio-visual sebagai gangguan terhadap peradilan. Peran dan fungsi jurnalis justru dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus,” pungkas LBH Pers. (Nofika)

Leave a reply