Aliansi Tateli II Tolak Upaya Bujuk Rayu Terdakwa terhadap Keluarga Korban Kekerasan Seksual

Aksi demonstrasi menuntut proses hukum terhadap kepala madrasah yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual. Foto: Dokumentasi Tim Kuasa Hukum
MINAHASA, 17 Desember 2025 – Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual menolak segala bentuk mediasi di luar persidangan dalam kasus kekerasan seksual (KS) terhadap siswi salah satu madrasah tsanawiyah di Minahasa, Sulawesi utara.
Penolakan ini merupakan buntut dari kedatangan Hamid Suwohi, terdakwa kekerasan seksual ke keluarga korban, Selasa (2/12). Dalam kunjungan itu, Hamid didampingi purnawirawan militer dan penasihat hukumnya.
“Oleh karena itu, kami memastikan menolak segala bentuk pembicaraan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara KS tersebut dari pihak terdakwa Hamid Suwohi,” kata Asmara Dewo, penasihat hukum korban yang juga anggota dari Aliansi Tateti II Melawan Kekerasan Seksual kepada Pedeo Project (7/12).
Aliansi menekankan bahwa peradilan harus menjadi satu-satunya ruang penyelesaian perkara kekerasan seksual. Hal ini telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Aliansi.
Selain itu, Aliansi juga berharap Penasihat Hukum Terdakwa Hamid Suwohi dapat berlaku kooperatif, dengan tunduk pada undang-undang terkait dan menghormati segala bentuk proses peradilan yang sedang berjalan.
“Mau sampai kapan pun dan dimana pun perkara kekerasan seksual yang menjarat terdakwa akan kami tuntaskan. Dan merebut keadilan untuk korban sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas Aliansi.
Kronologis Kasus
Tindak kekerasan seksual dengan korban siswa Madrasah Tsanawiyah di Minahasa ini bermula setahun lalu. Saat itu, korban diminta datang ke rumah terdakwa di Manado untuk memijatnya, Rabu (7/8/2024).
Permintaan itu merupakan tindak lanjut obrolan yang berlangsung sebelum jam pelajaran olahraga dimulai. Hamid Suwohi yang juga kepala madrasah meminta korban memijatnya di rumah. Permintaan ini karena korban dikenal piawai memijat, seperti ayahnya yang bekerja sebagai tukang pijat.
Menerima perminataan kepala madrasah, guru olahraga pun menyetujui. Lantas, meminta korban memenuhi keinginan terdakwa dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu sebagai upah memijat.
Hingga akhirnya, korban datang ke rumah terdakwa di Manado. Sebelum pemijatan dimulai, Hamid Suwohi langsung melepas pakaiannya hingga nyaris telanjang. Korban terkejut, karena baru kala itu, orang yang minta dipijat melepas hampir seluruh pakaiannya.
“Saat memulai memijat, pelaku sudah mulai mengajak korban berbicara seperti bertanya: apakah sudah pernah melakukan hubungan seksual. Mengatakan s*s* korban besar,” ungkap Dewo.
Setelah pemijatan selesai, terdakwa Hamid langsung memeluk Bunga. Tangan pria itu juga meraba bagian sensitif korban. Korban berontak dengan menepis tangan terdakwa dan mendorongnya menjauh. Merespons itu, kata Dewo, terdakwa hanya senyum-senyum tipis.
Selang beberapa saat kemuian, korban menceritakan peristiwa ini ke pihak keluarganya. Mereka akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Mapolresta Manado pada (14/8/2024). Namun, kata Dewo, pada tahun itu proses hukum sempat berjalan lamban. Meski pelaku sudah berstatus tersangka, berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21).
Hingga pada (5/11/2025), Hamid Suwohi ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan status sebagai terdakwa.
Pernyataan Sikap Aliansi Tateli II Melawan KS
Atas peristiwa serta proses hukum yang sedang berjalan, Aliansi Tateli II Melawan KS menegaskan sikap untuk memerangi segala bentuk kekerasan seksual di wilayah Minahasa. Bagaimanapun, kata Aliansi, kekerasan seksual bukan hanya melukai individu korban, melainkan juga meninggakan luka sosial yang mendalam bagi masyarakat.
“Tindakan kekerasan seksual merupakan ancaman serius terhadap kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen mengambil langkah nyata untuk mendorong proses hukum terhadap pelaku dan memperjuangkan pemulihan korban,” tegas Aliansi.
Aliansi menilai tindakan terdakwa Hamd Suwohi yang melecehkan muridnya sendiri telah mencoreng dunia pendidikan. Akibatnya, timbul kemarahan besar. Bukan hanya dari keluarga korban, tetapi juga masyarakat Tateli II yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di bawah kepemimpinan terdakwa.
“Sebagai seorang Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Ketua Yayasan, Hamid Suwohi semestinya menjadi teladan moral bagi para murid dan masyarakat. Namun, ia justru menyalahgunakan jabatan dan relasi kuasa untuk memenuhi nafsu bejatnya,” sebut Aliansi.
Atas catatan tersebut, Aliansi Tateli II mengajukan sejumlah tuntutan kepada PN Manado untuk:
1. Hentikan segala bujuk rayu, pembicaraan, dan upaya-upaya lain terhadap keluarga korban di luar PN Manado.
2. Menerapkan secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
3. Menerapkan secara menyeluruh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
4. Menjatuhkan hukuman penjara maksimal terhadap terdakwa Hamid Sawohi.
5. Memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak.
6. Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terdakwa Hamid Sawohi dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
7. Menjamin perlindungan bagi korban, keluarga korban, penasihat hukum, serta seluruh pihak yang terlibat dalam advokasi dari segala bentuk teror, ancaman, intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan lainnya.
















