LBH Jakarta Menduga Penyidik Bareskrim Polri Memalsukan Keterangan Kasus Aktivis Kamisan Bali

0
171

JAKARTA, 22 Desember 2025 – Aktivis Kamisan Bali Tomy Priatna Wiria (TPW) ditangkap di area Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Jumat (19/12) malam. Penangkapnya berjumlah 50 orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian berpakaian preman.

Dari lokasi penangkapan, TPW digelandang ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali. Kemudian, diterbangkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Penangkapan TPW mengundang sorotan LBH Jakarta. Aparat dinyatakan tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada TPW dan tiga orang lain sama-sama diamankan di lokasi yang sama.

Surat tersebut hanya diperlihatkan kepada Kepala Lingkungan (Kaling). “Surat perintah penangkapan baru diperlihatkan setelah berada di Polda Bali,” tegas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangan tertulis kepada pers, Minggu (21/12).

Selain melakukan penangkapan, 25 dari 50 aparat kepolisian tak berseragam langsung masuk ke lokasi penangkapan TPW untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, ada sejumlah buku serta barang pribadi seperti gawai, dompet dan laptop yang disita aparat.

“Ketika warga di sekitar tempat penangkapan bertanya mengenai kejadian tersebut, aparat berbohong dengan menjawab bahwa terdapat dugaan kasus terorisme dan narkotika di lokasi tersebut,” sebut LBH Jakarta.

Saat melakukan penangkapan, kata LBH, aparat kepolisian menyampaikan kepada Kaling bahwa yang menjadi target utama ialah TPW. Aparat mengklaim, tiga orang lainnya yang ikut ditangkap akan dibebaskan.

Dalam penangkapan TPW dan penggeledahan tersebut, aparat juga sempat menanyakan beradaan CCTV atau kamera pengintai yang terpasang di sekitar lokasi. Pemilik rumah yang terpasang CCTV diminta untuk menghapus rekamannya.

“Kemudian, keempat orang itu diborgol dengan kabel ties dan dibawa ke Polda Bali menggunakan empat mobil pribadi dan sepeda motor secara terpisah,” ungkap LBH Jakarta.

Mendapat informasi adanya penangkapan, organisasi advokat, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mendatangi Polda Bali untuk melakukan pendampingan. Mereka tiba sekitar pukul 20.00 WITA. Masih di malam yang sama, tiga orang lain yang ditangkap bersama TPW dilepaskan.

Sementara, berkas perkara TPW langsung dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Secara bersamaan, TPW turut diterbangkan ke Jakarta.

Merespons informasi itu, Koalisi langsung menghubungi sejumlah perwira polisi di Polda Bali. Kemudian, para perwira membenarkan bahwa perkara TPW memang dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Sesampainya di Bareskrim, TPW ditangani oleh Subdit 1 Dittipidum, dengan kepala Unit (Kanit) dan seorang Penyidik yang pada malam itu kebetulan sedang bertugas.

Kepada LBH Jakarta, penyidik menyampaikan sejumlah hal bahwa: 1) Penyidik telah memberikan kabar kepada orang tua TPW di Bali; 2) TPW telah diberikan akses untuk menghubngi keluarga; 3) Keluarga TPW telah menyatakan akan menunjuk penasehat hukum (pengacara) sendiri.

Akan tetapi, setelah berkoordinasi dengan Koalisi Advokasi Bali agar menghubungi orang tua TPW, kata LBH, justru diperoleh fakta bahwa keluarga sama sekali belum memberikan persetujuan apa pun terkait penunjukan pengacara.

“Dengan demikian, pernyataan Penyidik di Bareskrim Polri tersebut tidak sesuai dengan fakta dan diduga keras merupakan keterangan yang tidak benar terkait pemenuhan hak atas bantuan hukum TPW,” tegas LBH Jakarta.

 

(Nofika)

Leave a reply