Ahli Tekankan Penerapan Prinsip HAM Dalam Pembangunan dan Industrialisasi, Begini Penjelasannya

0
133

JAKARTA, 23 Desember 2025 – Tiga ahli menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam agenda pembangunan dan industrialisasi di Indonesia.

Penekanan itu disampaikan dalam dialog bersama media bertajuk “Catatan Akhir Tahun Bisnis dan HAM: Bisnis Berkelanjutan atau Bencana Berulang? Mendorong Uji Tuntas HAM Bagi Pelaku Usaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (23/12).

Acara merupakan salah satu respon pemerintah dengan menggandeng ahli untuk menyikapi tragedi bencana ekologis yang menerjang ujung barat Indonesia pada akhir November lalu.

Para ahli itu adalah Sofia Alatas (Direktur Penyusunan dan Evaluasi Intrumen HAM), Patricia Rinwigati (Direktur Eksekutif Djokosoetono Research Center – Universitas Indonesia), dan Hariz Azhar (Mantan Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Foundation).

Dalam pemaparannya, Sofia mengatakan bahwa pemerintah telah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Aturan yang telah rampung sejak tiga tahun lalu itu akan diperpanjang pada 2025. Hal ini karena mengingat kebutuhan dari sektor-sektor usaha di Indoenesia yang berkembang pesat.

Sofia menyampaikan, aturan ini sebagai tanggungjawab pemerintah berfungsi mengakomodasi para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya menurut prinsip HAM. Dalam mekanismenya, ia menyampaikan, aturan ini tidak hanya berjalan menurut surat persetujuan dari Kementerian Perekonomian (Kemenko). Namun juga akan memaparkan data berupa masalah-masalah di lapangan yang diikuti solusi yang relevan kepada presiden.

“Nah, perpres ini sudah kita buat, tidak hanya Kemenham saja yang terlibat. Di dalamnya, kita tahu melibatkan masyarakat sipil, kemudian dari sektor-sektor yang lebih menguasai,” kata Sofia.

Kemudian, pemaparan dilanjut oleh Patricia. Ia menyampaikan HAM itu sudah menjadi syarat mutlak dalam dunia bisnis. Mengacu pada United Nations Diagnostic Policy on Disease Control and Right (UNCD), dalam 10 tahun terakhir, sejumlah negara di Eropa selaku investor besar telah menerapkan ini. Sedangkan, di Indonesia baru menerapkannya di tahun 2012.

“Indonesia merupakan salah satu rantai pasok dari sekian banyak investor. Oleh karena itu, mau nggak mau, karena ini dapat memperbesar pasar, dan supaya perusahaan-perusahaan kita bisa berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan global, kita harus memasukkan unsur-unsur hak asasi manusia,” ujar Patricia.

Selain itu, menyoal bencana yang terjadi di Sumatera, Hariz mengungkap adanya suatu praktik industri yang berkontribusi dalam mengakibatkan ketimpangan alam. Ia memberi contoh seperti tempat pemandian air panas di sana, yang juga merupakan bisnis dan bukan dikelola secara komunal oleh masyarakat.

Kata dia, hal ini menunjukkan makin pesatnya investasi di Indonesia. Kemudian, terkait korelasi antara prinsip HAM dengan dampak terhadap konsumen dalam dunia bisnis, Hariz kembali mencontohkan dengan realita industri farmasi di Indonesia.

Beberapa waktu lalu sempat ditemukan bahan-bahan obat kuat untuk anak-anak yang dapat mengakibatkan kerusakan ginjal.

Berkaca dari kasus itu dan bagian dari rantai pasok, kata Haris, selama ini industri di Indonesia hanya disibukkan dengan produksi saja tanpa memikirkan dampak terhadap konsumen.

“Sebenarnya hanya ingin mengingatkan bahwa kalian berbisnis, melakukan kegiatan industri, harus tujuannya tidak semata-mata cari untung. Cari untung pun harus manusiawi. Tapi, yang lebih penting lagi sebenarnya adalah praktik bisnis itu juga harus manusiawi,” ujar Hariz. (Nofika)

Leave a reply