Bacakan Eksepsi di PN Jakpus, Delpedro: Tak Satu pun Pemegang Otoritas Dimintai Pertanggungjawaban

0
111

JAKARTA, 24 Desember 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap tahanan politik pada Selasa (23/12). Kali ini, para tahanan yang juga aktivis berkesempatan membacakan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Keempat tahanan politik ini adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Melalui sidang perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst ini, keempat tahanan didakwa melakukan penghasutan dalam demonstrasi besar yang berujung ricuh pada Agustus lalu.

Saat membacakan eksepsinya, Delpedro mempertanyakan tidak adanya pihak pemerintah yang dimintai pertanggungjawaban terkait demonstrasi tersebut. Padahal, gelombang kriminalisasi aktivitas yang menyertai aksi hampir di seluruh daerah itu wujud dari kejahatan dan kekerasan politik di Indonesia.

“Saya melihat ada kejahatan politik, juga kejahatan turunan lain yang menyertai. Saya melihat aparat penegak hukum yang memprovokasi, menantang massa, dan melakukan kekerasan brutal kepada demonstran,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Ia juga menyinggung tragedi tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas mobil Rantai Taktis (Rantis) Brimob saat sedang menghantarkan pesanan makanan di tengah gemuruh massa aksi demonstrasi pada (28/8) lalu.

Gelombang penangkapan dan penculikan pelajar di sejumlah daerah, doxing, menjamurnya buzzer di media sosial, serta penyebaran konten hoaks terkait joget anggota DPR dan terulangnya peristiwa 98, tak luput dibacakan Delpedro dalam eksepsinya.

“Ada yang membayar dan mengerahkan massa dari berbagai daerah untuk melakukan demo rusuh. Ada yang mengerahkan massa untuk melakukan pembakaran halte-halte dan infrastruktur publik. Ada yang membiarkan pembakaran dan penjarahan dibangun di depan matanya sendiri,” imbuhnya kembali menegaskan.

Akan tetapi, kata Delpedro, selain delapan anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, tak ada lagi satu pun pihak dari pemerintah yang menjalani proses hukum.

“Hingga detik ini, tidak ada satu pun pemegang otoritas yang dimintai pertanggungjawabannya. Yang ada hanyalah impunitas yang akut, defisit akuntabilitas, dan bahkan seperti sengaja menghilangkan dan menutupi, mengaburkan dalam-dalam kejahatan politik yang telah terjadi,” pungkas Delpedro. (Nofika)

Leave a reply