
Delpedro Marhaen (kiri) dan M. Fandi Denisatria (kanan) saat dalam ruang sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12). Foto: Mirza Bagaskara/Pedeo Project
JAKARTA, 24 Desember 2025 – Sidang lanjutan terhadap empat tahanan politik berlangsung dengan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12). Tim Penasihat hukum ungkap dakwaan JPU cacat fundamental dan mengada-ngada.
Tahanan politik yang menjalani sidang ialah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Melalui sidang dengan perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst ini, keempatnya didakwa dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasihat hukum keempat tahanan politik yang juga praktisi hukum Hariz Azhar Law Office, M. Fandi Denisatria menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Selasa (16/12), tidak cermat.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak, kata Fandi, bukan merupakan norma yang bermuatan sanksi pidana. Sedangkan, ia menyoroti bahwa penerapan aturan itu bertentangan dengan sistematika perundang-undangan. Sebab, pasal tersebut bukan merupakan norma yang mengandung ancaman pidana.
“Pasal 15 UU Perlindungan Anak merupakan norma yang bersifat generatif dan afirmatif, mengenai hak anak untuk mempromosikan perlindungan dari keterlibatan dalam situasi tersebut. Bukan norma yang secara langsung dapat dijadikan dasar pemidanaan,” tegas Fandi.
Adapun terkait penerapannya, Fandi mengatakan ketentuan tersebut bersifat “administrasi panel” yang dengan kata lain merupakan prosedur kerja yang harus diikuti oleh majelis hakim. Sebab, sudah merupakan kewajiban negara dalam rangka perlindungan anak.
“Hanya pada ketentuan-ketentuan tersebut secara genetatif pemberian sanksi pidananya guna menjalani kepatuhan dan penegakan hukum perlindungan anak,” imbuh Fandi.
Kemudian, ia menerangkan tidak setiap norma dalam UU Perlindungan Anak dapat ditarik secara otomatis ke dalam ranah hukum pidana. Secara administrasi panel, kata dia, pemidanaan hanya dapat dimungkinkan jika terdapat perbuatan yang secara tegas dan eksplisit dirumuskan sebagai perbuatan kemarahan.
Secara hukum, perbuatan tegas itu dapat dikatakan sebagai “Ekspresif Verbis”, atau kata kerja yang pengungkapannya diselesaikan lewat mengucap atau menuliskannya. Sehingga, kata Fandi, baru dapat diancam pidana.
“Norma-norma yang bersifat pengakuan hak, kebijakan perlindungan, dan tujuan hukum normatif, tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai norma pemidanaan. Jika dicermati, Pasal 15 UU Perlindungan Anak tidak memiliki hubungan normatif, baik secara eksplisit maupun implisit dengan Pasal 76H maupun Pasal 87,” pungkas Fandi.
(Nofika)
















