
Laras Faizati dihadapan awak media usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/12). Foto: Mas Beni
JAKARTA, 25 Desember 2025 – Dituntut satu tahun penjara atas dugaan penghasutan lewat unggahan story Instagram, Laras Faizati menyatakan dukungan kepada tahanan politik lain di Indonesia.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (24/12), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutannya di depan majelis hakim.
Sidang kali ini sebenarnya penundaan dari jadwal sebelumnya, Senin (22/12) lalu. Saat itu, JPU menyampaikan bahwa surat dakwaan mereka belum sepenuhnya rampung. Majelis hakim pun memutus agar sidang kembali dilanjut dua hari berikutnya.
Laras didakwa atas perbuatannya mengunggah empat konten Instagram story di akun media sosialnya @larasfaizati pada (29/8).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Laras dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.
Konten yang dimaksud adalah video di Kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bersebelahan dengan Mabes Polri. Dalam video itu Laras nampak menunjuk ke arah gedung Mabes disertai keterangan yang dianggap provokatif oleh JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung, Rabu (24/12).
Adapun sejumlah pasal yang didakwakan pada Laras, di antaranya yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Laras menyampaikan unggahannya itu merupakan suara kekecewaannya atas tragedi tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas mobil Rantai Taktis (Rantis) Brimob. Saat itu, korban sedang mengantarkan pesanan makanan di tengah lautan massa aksi pada demonstrasi (28/8).
“Hanya karena saya bersuara tentang kekecewaan, kemarahan, dan kesedihan yang saya rasakan, saya harus mendekam di penjara lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh,” tegas Laras.
Penahanan yang telah dijalani selama empat bulan kebelakang ini, seperti menunjukkan bahwa negara takut akan suara-suara kritis dari perempuan.“Saya tidak membunuh, tidak melakukan kejahatan. Saya merasa sangat tidak adil ya,” imbuh Laras.
Kemudian, Laras juga menyatakan solidaritasnya terhadap para tahanan politik yang pada waktu bersamaan juga sedang menjalani proses hukum dengan tuduhan serupa.
“Saya juga ingin menyampaikan solidaritas untuk teman-teman yang sekarang sedang menghadapi hal yang sama, sedang di pengadilan juga, dan sedang dikriminalisasi. Ada Delpedro, Wawan Kurniawan, dan lain-lain. Semoga tetap semangat berjuang mendapatkan keadilan dan kebebasan,” pungkas Laras. (Nofika)
















