HP Jurnalis Dirampas Aparat Saat Peliputan Demo di Aceh Utara, AJI Tuntut Panglima TNI Jatuhkan Sanksi dan Ganti Rugi Materiil

0
160

ACEH UTARA, 26 Desember 2025 – Demonstrasi di depan halaman Kantor Bupati Aceh Utara berlangsung ricuh, Kamis (25/12). Aparat sempat bersitegang dengan massa yang mengecam kelambanan pemerintah dalam menangani bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Tidak berhenti di situ, aparat keamanan juga diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi. Sebagai jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lokasi demonstrasi, Muhammad Fazil mengabadikan momentum tersebut menggunakan fasilitas kamera di gawai atau handphne (HP)-nya.

Tak berselang lama, Fazil didatangi oleh seorang anggota TNI. Lantas, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe itu dipaksa menghapus video dugaan kekerasan oleh aparat dengan massa yang sempat direkam.

Fazil menolak permintaan aparat tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa rekaman video tersebut belum dipublikasikan, karena masih dalam peliputan yang menjadi bagian dari proses kerja jurnalistik. Kemudian, aparat tersebut pun beranjak pergi.

Tak lama berselang, anggota TNI yang lain, yakni Praka Junaidi mendatangi Fazil. Dengan melakukan upaya paksa, Praka Junaidi merampas telepon genggam.Upaya itu juga disertai ancaman akan melempar smartphone jika video tidak dihapus.

“Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor. Apalagi dirampas oleh pihak manapun,” ungkap AJI Kota Lhokseumawe dalam keterangan tertulis yang diterima Pedeo Project, Kamis (25/12).

Atas insiden itu, Ketua AJI Kota Lhokseumawe Zikri Maulana menegaskan ancaman tersebut terhadap Fazil merupakan bentuk intimidasi kasar. Juga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Adapun dalam insiden yang berujung tarik-menarik tersebut, smartphne milik Fazil menjadi rusak, dan tidak dapat digunakan lagi. Secara langsung hal ini dinilai telah menghambat kerja jurnalistik, serta menimbulkan kerugian yang nyata.

Meski demikian, kata AJI, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat HP tersebut. Atas tindak kekerasan terhadap wartawan ini, AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap, bahwa:

1. Kami mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelangaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jusnalistik dapat dipidana.

Dalam Pasal 8 UU Pers telah menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasa 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. AJI Kota Lhokseumawe berkesimpulan bahwa tindakan Praka Junaidi merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi sipil. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.

Selain pernyataan sikap, AJI Kota Lhokseumawe juga menuntut:

1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.

Terkait pernyataan sikap serta tuntutan tersebut, AJI kembali menegaskan bahwa pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, kata AJI, maka yang bermasalah bukan pers, justru mentalitas represfi aparat itu sendiri.

“Pers tidak boleh dibungkan. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” pungkas Zikri.

 

(Nofika)

Leave a reply