Penanganan Kasus Kekerasaan Jurnalis di Bali Saat Demo Agustus Tanpa Kepastian

0
112

BALI, 28 Desember 2025 – Kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja terhadap jurnalis masih terus terulang hampir di seluruh wilayah. Tak terkecuali bagi jurnalis di Bali.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan bahwa para jurnalis bekerja dalam situasi yang jauh dari rasa aman sepanjang 2025. Kondisi ini dinilai membuat praktik impunitas makin menguat, terlebih ketika terduga pelaku dari aparat negara.

Ketua AJI Denpasar Ayu Sulityowati mengatakan bahwa kasus kekerasan terahdap jurnalis yang terus berulang menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers. Padahal, profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sepanjang 2025, kami masih melihat pola kekerasan terhadap jurnalis terus berulang, khususnya saat peliputan aksi demonstrasi dan isu-isu publik yang sensitif,” ujar Ayu dalam rilis catatan akhir tahun 2025 AJI Denpasar, Sabtu (27/12).

“Ini menandakan bahwa jurnalis belum sepenuhnya dilindungi ketika menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” lanjutnya.

AJI Denpasar mencatat, salah satu insiden paling serius terjadi pada (30/8) lalu. Sejumlah jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi demonstrasi di Denpasar, termasuk di kawasan Mapolda Bali.

Saat itu, jurnalis Detik-Bali Febiola mengalami tindak represif dari aparat keamanan meski tengah menjalankan tugas jurnalistik dan menunjukkan kartu pers.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polda Bali pada September 2025. Namun, sudah lebih dari 100 hari atau hingga akhir desember ini, penanganan kasus tak menunjukkan perkembangan berarti. Proses hukum tidak jelas, apalagi penetapan tersangka.

Ketua AJI Denpasar menyebut, kondisi ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum. Dalam hal ini aparat kepolisian.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan profesi, tetapi ancaman serius terhadap demokrasi. Jika pelakunya tidak diproses secara hukum, maka pesan yang muncul adalah kekerasan bisa dibiarkan dan dinormalisasi,” tegas Ayu.

Selain menimpa Febiola, ada tindak kekerasan lain yang dialami jurnalis di Bali sepanjang tahun 2025. AJI Denpasar mencatat, beberapa jurnalis juga mengalami intimidasi, intimidasi, perampasan alat kerja, pemaksaan penghapusan data liputan, ancaman hukum hingga serangan digital.

Kekerasan berbasis gender juga disebut turut menyasar jurnalis perempuan secara langsung saat meliput di lapangan maupun di ruang digital.

Dari sederet kasus tersebut, maka dapat berdampak pada pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan kurat.

“Tanpa jurnalis yang aman dan bebas, hak publik atas informasi akan terampas. Tahun 2025, seharusnya menjadi momentum evaluasi agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dinormalisasi dan demokrasi tidak terus mundur,” imbuh Ayu.

Kepala Bidang Advokasi AJI Denpasar I Wayan Widyantara turut mengingatkan kepada para perusahaan media di Bali agar selalu bertanggungjawab penuh dalam menjamin keselamatan jurnalisnya.

“Mereka harus memastikan setiap wartawan dibekali dengan alat pelindung dan pelatihan keselamatan sebelum ditugaskan di lapangan. Keselamatan jurnalis adalah syarat mutlak bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tegas Wayan.

Selain itu, di penghujung tahun 2025, AJI Denpasar juga menyerukan pernyataan sikap di antaranya:

1) Mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan intervensi terhadap jurnalis selama menjalankan tugas jurnalistik.

2) Menuntut Kepala Kepolisian Daerah Bali agar mengusut tuntas dan menindak aparat yang terlibat dalam intimidasi terhadap kasus jurnalis DetikBali Febiola, mengingat sudah lebih dari 100 hari sejak dilaporkan tetapi tidak ada kepastian.

3) Menyerukan kepada perusahaan media untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis, termasuk penyediaan APD dan dukungan hukum.

4) Mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

5) Menegaskan bahwa membiarkan praktik kekerasan terhadap jurnalis berarti membiarkan kebebasan pers terkikis secara sistematis. (Nofika)

Leave a reply