Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Tindakan Represif Aparat Berpotensi Membuka Trauma Lama Warga Aceh

Aksi demo masyarakat menuntut penetapan bencana nasional di halaman Kantor Bupati Aceh Utara pada (25/12). Foto: Istimewa
JAKARTA, 28 Desember 2025 – Tindakan represif disertai dengan kekerasan aparat keamanan terhadap demonstran yang menuntut penetapan status bencana nasional di Aceh Utara semakin dikecam.
Kali ini, kecaman datang dari organisasi bantuan hukum dan peduli lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai tindakan represif aparat di Aceh Utara bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan aksi demonstrasi.
Unjuk rasa itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Utara pada (25/12). Dalam aksinya, massa menuntut pemerintah segera menetapkan status banjir besar dan longsor yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional.
Awalnya, aksi berjalan dengan damai, hingga akhirnya berujung kericuhan. Aparat TNI terlihat bersitegang dengan peserta aksi.
Saat itu, nampak seorang pria berseragam loreng tengah menghunjamkan popor senjata api berjenis M16 ke tubuh salah seorang peserta aksi.
Meski demikian, massa tetap tegus mengikuti jalannya aksi. Massa sendiri terlihat membawa bendera putih yang mereka sebut menjadi simbol aspirasi terhadap tuntutan penetapan bencana nasional itu.
Kericuhan pun berlanjut di malam harinya. Di sana terlihat sejumlah aparat melakukan sweeping iring-iringan massa dari Pidie yang hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang. Aparat mencurigai massa juga membawa bendera bulan bintang yang identik dengan simbol dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Merespons hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut bahwa membawa maupun mengibarkan bendera putih atau bulan sabit seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI melakukan tindak kekerasan.
“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau Kepolisian,” tegas Koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12).
Koalisi mengingatkan tindakan represif aparat TNI kepada masyarakat Aceh berpotensi membuka trauma lama dari 32 tahun konflik bersenjata di provinsi tersebut.
Terkait pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum pada (25/12), dinilai menyalahi UU TNI sekaligus UUD 1945.
Koalisi menekankan, penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk aksi demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya,” ucap Koalisi.
Atas hal itu, Koalisi kembali menyimpulkan bahwa TNI kurang peka dalam memahami suasana batin masyarakat sebagai proses pemulihan pascabencana, serta sejarah panjang konflik bersenjata di Aceh.
“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah tidak seharusnya direspons dengan tindak represif dan militerisktik yang justru semakin memperlihatkan tidak profesionalnya militer, dengan merespons urusan di luar pertahanan,” tegas Koalisi.
Kemudian, dalam sikap kecaman atas tindak kekerasan terahadap masyarakat sipil di Aceh Utara ini, Koalisi mendesak kepada:
1) DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar agar tidak memunculkan trauma baru bagi masyarakat Aceh.
2) Pemerintah untuk berfokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih mengalami banyak masalah dan memastikan hak-hak masyarakat Aceh yang terdampak, segera dipulihkan. (Nofika)














