Eksepsi Ditolak, Delpedro dkk Tantang Jaksa Ikut Bongkar Dalang Kericuhan Demo Agustus

Muzaffar Salim (ujung kiri) diikuti oleh Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menyampaikan pernyataan sikap sesaat setelah persidangan selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/12). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 30 Desember 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Agenda kali ini adalah pembacaan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan empat terdakwa melalui penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya, Selasa (23/12).
Keempat terdakwa itu adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Dalam persidangan, JPU membacakan nota penolakan atau keberatan atas eksepsi yang diajukan Delpedro dkk. Alasannya, eksepsi tersebut dinyatakan tidak masuk kategori sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, dari penasihat hukum tersebut kami nyatakan tidak dapat diterima dan sudah seharusnya ditolak,” ucap JPU membacakan nota penolakannya.
Merespons penolakan itu, Delpedro dkk meminta kesempatan untuk memberikan pandangannya tentang penolakan eksepsi oleh JPU. Saat itu, sempat terjadi singkat antara keempat terdakwa yang merupakan aktivis dengan Hakim Ketua Harika Nova Yeri.
“Tapi pernyataan saya ini bukan dalam sikap meyakini majelis, melainkan dalam usaha meyakini publik. Bahwa ada persitiwa lebih besar terkait penahanan kami. Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara dalam kesempatan kali ini,” kata Delpedro kepada majelis hakim.
Hakim Ketua balik menyatakan bahwa akan mempertimbangkan eksepsi saat sidang putusan sela nantinya. “Cukup ya. Sudah cukup,” tegas Yeri.
Setelah itu, persidangan pun berakhir tanpa ketok palu dari hakim. Majelis hakim terlihat walk out dari ruang persidangan.
Delpedro dkk yang merupakan tahanan politik menyatakan kekecewaannya. Mereka menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak memberi kesempatan untuk berbicara dan jawaban tolak atas eksepsi oleh JPU.
Delpedro menuturkan, sebenarnya mereka berharap agar kejaksaan dapat melihat kasus hukum yang sedang dijalani.
Bukan sebatas perkara dari empat individu semata. Melainkan menyangkut ratusan jiwa warga negara atas peristiwa demonstrasi besar Agustus yang disebut sebagai tragedi kemanusiaan.
“11 orang meninggal, 1000 orang ditangkap. Maka dari itu yang ingin kami sampaikan di dalam tanggapan tadi adalah, kami mendorong jaksa bukan hanya melihat persitiwa ini sebagai persitiwa hukum yang kaku. Tapi, sebagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan politik,” tegas Delpedro.
Selain itu, mereka juga mengajukan tantangan agar kejaksaan turut membongkar dalang atas kericuhan saat demonstrasi Agustus.
“Peran kami dalam persidangan ini adalah membantu negara untuk membongkar siapa sebenarnya dalang dalam persitiwa ini,” Delpedro menegaskan.
“Tapi kejaksaan, alih-alih menyetujui pemikiran kami itu. Mereka mempersempitnya dengan kerangka ada empat orang yang melakukan tindak pidana. Padahal, bukan itu yang kita cari,” ia menambahkan. (Nofika)














