
Keempat tahanan politik menyampaikan keberatannya atas penolakan JPU terhadap eksepsi mereka sesaat setelah persidangan selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 30 Desember 2025 – Jaksa penutut umum (JPU) menolak eksepsi dari empat aktivis yang menjadi terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Unjuk rasa itu berujung ricuh.
Penolakan itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pernyataan tolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa yang diajukan melalui tim penasihat hukumnya pada sidang Selasa (23/12) lalu.
JPU berpendapat, eksepsi dari Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmenaggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) tidak masuk kategori formil.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena alasan itu eksepsi yang diajukan Delpedro dkk ditolak seluruhnya.
“Eksepsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, dari penasihat hukum tersebut kami nyatakan tidak dapat diterima dan sudah seharusnya ditolak,” ucap JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Dalam nota penolakannya, kepada Majelis Hakim, JPU menjelaskan sejumlah poin eksepsi. Mulai dari penyalahgunaan Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga dugaan adanya kriminalisasai terhadap keempat tahanan. Maka, diminta agar dilimpahkan ke tahap sidang pembuktian kelak.
Persidangan tahap tiga yang berlangsung cukup tegang kali ini, menuai catatan kritis dari tahanan. Mereka menyimpulkan bahwa penolakan nota kebaratan itu menunjukkan bahwa kejaksaan mempersempit pandangan atas proses hukum yang mereka jalani sebagai kasus hukum formil semata.
“Dengan kejaksaan mempersempit hal itu, semakin meyakini kami bahwa peristiwa hukum kami adalah kriminalisasi. Yang menyedihkan, jaksa tidak berani ikut bersama kami membongkar siapa dalang semuanya,” tegas Delpedro.
Menanggapi isi materi dari nota penolakan JPU, terdakwa mengaku keberatan dengan hasil tersebut. Semestinya, kata Delpedro, persoalan mengenai dalang kerusuhan dapat dijawab dengan baik oleh JPU. Akan tetapi, JPU selalu melemparkan agar poin perkara itu diujikan saat tahap sidang pembuktian.
“Kami siap melakukan pembuktian, tapi persoalannya bukan di situ. Kami telah di penjara selama lima bulan, kemudian jaksa sendiri ragu dengan barangnya yang mengatakan bahwa silakan nanti kita buktikan dipembuktian,” ucap Delpedro.
Ia juga menyinggung atas besarnya sumber daya mulai dari tenaga, waktu hingga uang yang dikeluarkan oleh pihak keluarga selama mendampingi proses hukum para tahanan politik.
“Lantas, jika nanti ketika pembuktian kami tidak terbukti melakukan pidana, siapa yang akan mengganti itu semua? Siapa yang akan mengganti langkah orang tua kami, keringat orang tua kami? Yang mmebesuk kami, yang merawat kami? Jika itu tidak terbukti kelak,” imbuh Delpedro.
Lebih lanjut, Delpedro menyatakan bahwa sikap keberatan atas nota penolakan oleh JPU ini juga dapat disimpulkan sebagai upaya menyelamatkan marwah institusi Kejaksaan RI.
“Sebenarnya keberatan kami adalah upaya menyelamatkan wajah kejaksaan supaya tidak malu, kelak nanti. Jika tidak terbukti adanya tindak pidana yang kami lakukan,” pungkas Delpedro. (Nofika)













