Eksepsi Delpedro dkk Ditolak, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Rancu Sejak Awal

Dekpedro Marhaen (ujung kiri) diikuti Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 30 Desember 2025 – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruhnya nota keberatan dari empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku penasihat hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU sudah rancu sejak awal.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Sidang lanjutan kali ini diisi dengan pembacaan nota penolakan oleh JPU atas eksepsi terdakwa aktivis. JPU menyimpulkan, eksepsi tersebut tidak termasuk kategori formil sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, dari penasihat hukum tersebut kami nyatakan tidak dapat diterima dan sudah seharusnya ditolak,” ucap JPU membacakan nota penolakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Dalam nota penolakannya, JPU menjelaskan salah satu poin mengenai surat dakwaan yang dibuat telah memenuhi prinsip cermat, jelas dan lengkap. Hal ini berlandaskan pada ketentuan dalam Pasal 143-20H Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung (MA) Tahun 1986.
“Yang dimaksud cermat adalah penuntut umum mempersiapkan dakwaan berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi terdakwa serta tidak terdapat kekurangan atau kelewatan,” kata JPU membacakan nota penolakannya.
“Yang dimaksud dengan jelas adalah penuntut umum harus memenuhi semua unsur-unsur delik dakwaan sekaligus mengadukan dengan perbuatan material atau fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan,” sambung JPU.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang penasihat hukum, M. Nabil Hafizhurrahman yang juga anggota TAUD menyoroti nota penolakan yang dibacakan oleh JPU masih tidak lengkap menguraikan bantahannya atas dalil-dalil eksepsi terdakwa.
“Dalam pendapat jaksa penuntut umum sebenarnya tidak banyak mengurai, membantah dalil yang kami cipta karena kecenderungannya ini diarahkan saja ke pembuktian,” kata Nabil.
Nabil menuturkan, argumentasi yang tertuang dalam eksepsi merupakan penerapan utuh dari doktrin hukum pidana. Juga, sesuai dengan asas legalitas atau aturan perundang-undangan yang ada.
Ia menemukan bahwa ada ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap terdakwa dengan peristiwa pidana, dalam nota penolakan yang dibacakan oleh JPU. Salah satunya mengenai penggunaan Pasal 76H oleh JPUyang menyatakan para terdakwa memperalat anak.
“Sebenarnya yang dimaksud kepentingan militer atau kepentingan lainnya, merekrut dan memperalat anak itu yang mana? Padahal itu sangat rentan ketika terdakwa atau tahanan politik dianggap memperalat anak,” tegas Nabil.
Ia menilai bahwa salah satu isi dakwaan tersebut sejatinya hanya analogi, yang mana menyalahi ketentuan dalam hukum pidana.
Selain itu, ia juga menyinggung tindakan para terdakwa yang mengunggah dan menyetujui kolaborasi unggahan atas poster bantuan hukum bagi pelajar yang turut berdemonstrasi saat Agustus.
Terkait aksi demonstrasi, kata Nabil, itu sudah merupakan hak bagi para pelajar dan dilindungi dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) ketimbang aturan ini digunakan JPU sebagai delik pidana terhadap terdakwa aktivis.
“Aksi demonstrasi sebenarnya dalam undang-undang perlindungan anak itu sebagai hak. Justru dianggap jaksa tidak ada kaitannya dengan konteks persitiwa pidana yang akhirnya dirumuskan dalam dakwaan,” pungkas Nabil. (Nofika)
















