
Keempat tahanan politik menyampaikan tanggapan atas bantahan JPU terhadap eksepsi mereka sesaat setelah persidangan selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 31 Desember 2025 – Respons kritis atas penolakan eksepsi empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus terus berlanjut. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan standar ganda dalam bantahannya atas eksepsi terdakwa yang juga aktivis.
“Ironisnya, JPU dalam nota keberatannya menyampaikan teori bahwa yang disampaikan oleh penasihat hukum para tahanan politik seharusnya tidak hanya sebatas hukum positif. Tetapi, justru ini berbanding terbalik dengan apa yang menjadi argumen JPU yang terbatas hanya menjabarkan aspek-aspek administrasi yang ada di kertas semata,” ungkap TAUD dalam keterangan tertulis lewat laman media sosial Instagram, Rabu (31/12).
Pernyataan itu merespon penolakan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/12).
JPU menyampaikan, menolak seluruhnya atas eksepsi tersebut. Alasannya, eksepsi itu tidak termasuk aspek formil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut TAUD, penolakan eksepsi Delpedro dkk diperparah dengan adanya kesalahan penulisan dalam surat dakwaan. Dalam hal ini JPU justru meminta majelis hakim memaklumi. Hal ini disebut mencerminkan standar ganda dalam nota penolakan JPU.
Kemudian, JPU dalam membacakan bantahannya, berulang kali mengatakan bahwa eksepsi seharusnya tidak terbatas pada aspek formil. “Namun, dalam bantahannya tidak menjawab mengapa unsur-unsur dalam pasal yang dikenakan tidak dielaborasi lebih lanjut,” imbuh TAUD.
TAUD juga menyinggung dakwaan JPU tidak menguraikan siapa yang menjadi target dari keempat terdakwa atas unggahan konten Instagram yang mereka persoalkan, mengenai: ras, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Mengapa dalam dakwaan penuntut umum tidak menguraikan peran-peran penyertaan tindakan pidana yang dituduhkan kepada tahanan politik?,” ujar TAUD.
TAUD menjelaskan, dalam nota bantahannya mengenai salah satu poin eksepsi, yakni UU No 35 tentang Perlindungan anak, JPU tidak menjelaskan secara detail dalam frasa: merekrut anak dalam aktivitas politik maupun berujung pada kerusuhan sosial.
“Penuntut umum kembali melempar bagian ini menjadi pembahasan pada pokok perkara nantinya, yang pada akhirnya tidak menjawab secara pasti tuduhan tersebut,” ungkap TAUD.
Dalam pembacaan nota bantahannya, JPU mendalilkan bahwa sejumlah pasal yang dituduhkan kepada terdakwa 1 Delpedro Marhaen, dan Terdakwa II Muzaffar Salim, tidak berlandaskan pada kepasitas mereka sebagai Direktur Eksekutif maupun staf internal dan program Lokataru Foundation.
“Dalil ini justru menimbulkan kejanggalan serius. Sebab, tuduhan terhadap terdakwa I secara eksplisit bersumber dari unggahan akun resmi Instagram @Lokataru_Foundation,” tegas TAUD.
TAUD menyimpulkan, JPU telah gagal dalam mengamini makna keadilan itu sendiri. Bantahan JPU atas eksepsi terdakwa dengan dalih mengadili tindakan mereka dinilai mencerminkan penyingkiran terhadap perjuangan hak asasi manusia. Selain itu, mengabaikan konteks dan kepentingan publik yang lebih besar dan mendasar.
Persidangan ini sempat berlangsung cukup tegang. Pemicunya, permintaan mereka meminta waktu untuk menanggapi nota bantahan JPU ditolak oleh majelis hakim. Bahkan, hakim ketua Yeri melakukan walk out sehingga persidangan harus berhenti tanpa ada ketok palu dari hakim.
“Lebih jauh, majelis hakim bahkan tidak menanggapi surat penangguhan penahanan yang diberikan oleh TAUD,” ungkap TAUD. (Nofika)















