
Laras Faizati Khairunnisa mengenakan rompi merah tahanan dengan tangan diborgol saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (24/12). Foto: Mas Beni
JAKARTA, 31 Desember 2025 – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai kasus dugaan penghasutan yang menjerat Laras Faizati berdampak serius terhadap kebebasan berekspresi, penyempitan ruang sipil, serta meningkatnya kerentanan perempuan dalam relasi kuasa antara negara dan warga.
Proses persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam perkara Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel, Laras Faizati dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Ia disangkakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas hal itu, Komnas Perempuan menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Komnas menilai langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab lembaga nasional berbasis hak asasi manusia yang independen.
Dokumen amicus ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Yuni Asriyanti saat persidangan pada (11/12).
“Setiap suara yang menyangkut suara seorang perempuan, tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkelindan dengan sejarah panjang ketimpangan, pembungkaman, dan perjuangan perempuan selama Orde Baru,” tegas Yuni membacakan amicus curiae saat persidangan di PN Jakarta Selatan.
Yuni menekankan bahwa proses hukum yang dialami Laras bukan perkara individu semata. Namun, sebagai cerminan atas ruang kebebasan berkekepsresi bagi perempuan yang mengalami kriminalisasi saat menyampikan ekspresi politiknya.
Komnas Perempuan menyimpulkan, perkara Laras tersebut tidak terlepas dari konteks yang lebih luas mengenai perlindungan kebebasan berekspresi, ruang kebebasan sipil, serta posisi perempuan sebagai warga negara.
“Ekspresi yang disampaikan di media sosial merupakan bentuk empati dan solidaritas atas meninggalnya seorang penegmudi ojek online akibat tindakan aparat,” kata Komnas Perempuan lewat laman Instagramnya, Selasa (30/12).
Komnas menilai apa yang diutarakan Laras dalam unggahan media sosial pribadinya sudah sejalan dengan perspektif HAM.
Hal ini sudah merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam ruang publik sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
“Ini sebagai ekspresi simbolik kemarahan publik pada tindakan aparat penegak hukum, untuk memperbaiki perilaku dan tindakannya,” tegas Komnas.
Dalam konteks perempuan, Komnas Perempuan menyoroti kriminalisasi atas ekspresi di ruang publik digital memiliki dampak yang berlapis dan bersifat sistemik.
“Perempuan yang bersuara kritis kerap menghadapi stigma sosial yang lebih berat ketimbang laki-laki. Serta lebih rentan mengalami serangan berbasis gender, baik secara verbal, psikologis, maupun simbolik,” ucap Komnas.
Terkait dampak yang mungkin terjadi, Komnas menjelaskan, saat ekspresi perempuan dibalas dengan proses pidana maka situasi itu lantas menciptakan efek gentar (chilling effect) yang meluas.
Dalam hal ini, perempuan lain menjadi takut untuk mengutarakan pendapat, kritik, ataupun keberatan terhadap tindakan negara dan institusi publik karena khawatir akan mengalami nasib serupa dengan Laras.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum individu terdakwa. Namun, juga menyangkut masa depan perlindungan kebebasan berkespresi, kualitas demokrasi, serta komitmen negara dalam menjamin hak asasi perempuan secara substantif,” kata Komnas menegaskan.
Menurut Komnas, tidak semua ekspresi yang bersifat ofensif, kasar, atau melukai perasaan, semata-mata dapat dikategorikan sebagai tindak penghasutan atau incitement.
“Jika setiap ekspresi keras otomatis dianggap penghasutan, maka perlindungan kebebasan berekspresi hilang,” imbuh Komnas.
Selain itu, penggunaan sejumlah pasal dari UU ITE dan ketentuan penghasutan dalam KUHP dinilai sebagai indikasi adanya resiko kriminalisasi yang berlebihan terhadap ekspresi dari terdakwa Laras Faizati.
“Penggunaan pasal-pasal dengan rumusan yang luas dan multitafsir terhadap ekspresi di ruang digital berpotensi menggeser hukum pidana dari upaya perlindungan kepentingan yang sah menjadi alat pembungkaman kritik, terutama terhadap kelompok rentan termasuk perempuan,” pungkas Komnas. (Nofika)














