Punya Pasal Antikritik di KUHAP Baru, Indonesia Dinilai Kembali ke Era Orde Baru

0
71

JAKARTA, 4 Januari 2026 – Gelombang kritik terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru sejak Jumat, 2 Januari 2026 terus bermunculan. Kali ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang memprotes.

Menurutnya, dengan diberlakukannya KUHAP baru justru membawa pada kemunduran demokrasi. Sejak awal tahun ini, dikatakannya, Indonesia kembali masuk ke rezim Orde Baru. Hal ini berkenaan dengan dua pasal kontroversial tentang kebebasan berekspresi.

Dalam hal ini, sorotan publik tertuju pada Pasal 218 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 218 ayat (1) KUHAP menjelaskan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat dari Presiden dan/atau Wakil Presiden akan dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Adapun bunyi dari Pasal 240 ayat (1) KUHAP, bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Kata Isnur, dua pasal tersebut sejak awal dibentuk sudah bertentangan dengan nilai yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

“Pasal tersebut merupakan pasal yang sudah sangat tidak sesuai dengan konstitusi,” ucapnya kepada Pedeo Project, Sabtu (3/1/2026)

Isnur menilai perumusan kedua pasal tersebut sarat dengan kepentingan kekuasaan layaknya budaya lokal yang masih kental dengan moral feodal.

“Jadi, pasal ini menurut saya, disusun untuk asal Bapak Senang ya waktu itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa masih ada beberapa pasal lain yang bermasalah dalam KUHAP baru. Namun demikian, tetap diberlakukan awal tahun ini sehingga cerminan negara otoritas kian nampak. Salah satu karakteristiknya adalah antikritik.

“Yang pemerintahnya, di mana Presidennya tidak bisa dicaci maki, dihina. Karena sering kali kalimat-kalimat kritik dianggap hinaan,” tegas Isnur.

Kemudian, lewat pemberlakukan KUHAP baru ini, Isnur menuturkan, penegakan hukum di Indonesia mengalami kemunduran. Pemberlakuan aturan tersebut sudah cukup menjadi tanda bahwa Indonesia kembali ke masa kelamnya, seperti saat rezim Orde Baru.

“Rezim yang mana kekuasaan tidak bisa dikritik. Kritik terhadap kekuasaan tidak bisa disampaikan secara keras oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa KUHAP Baru ini rentan disalahgunakan. Isnur menyoroti pola yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam merespons aspirasi masyarakat dengan kekerasan.

“Karena sering kali aparat reaksioner ya menerima dan merespon serta memproses kritik dari masyarakat kepada Presidennya,” kata dia. (Nofika)

Leave a reply