Bacakan Pledoi, Laras Faizati Tegaskan Pembungkaman Suara Perempuan Berbahaya bagi Demokrasi

Laras Faizati Khairunnisa mengenakan rompi merah tahanan dengan tangan diborgol saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (24/12). Foto: Mas Beni
JAKARTA, 5 Januari 2026 – Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 5 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut tindakannya bukan kriminalitas. Apa yang dilakukan, lanjutnya, merupakan kritikan keras kepada pemerintah atas kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilintas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri saat demonstrasi besar Agustus 2025.
”Saya tidak membunuh, saya tidak melindas. Saya tidak korupsi, saya tidak narkoba. Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi suatu kelalaian yang merenggut nyawa suatu manusia dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal,” ucap Laras saat membacakan pledoi.
Namun, kritikan keras yang disampaikannya melalui media sosial berbuah penangkapan oleh aparat penegak hukum. Laras juga harus mendekam dalam penjara selama berbulan-bulan. Hal tersebut, dinilainya sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara perempuan yang menyampaikan kritik di ruang publik.
Menurut Laras, proses hukum yang dijalaninya tak sebanding dengan anggota Brimbob Polri yang melindas almarhum Affan Kurniaman. Mereka hanya menerima hukuman yang ringan.
”Kritik bukan kriminal. Namun, saya harus mendekam di penjara berbulan-bulan dan diberi rencana tuntutan oleh jaksa satu tahun masa tahanan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak luas dari apa yang dialaminya terhadap perempuan lain. Laras menyebut, banyak perempuan menjadi takut bersuara setelah melihat apa yang terjadi padanya.
”Aduh udah Mbak, lain kali nggak usah tulis-tulis opini atau kritik di sosial media. Mbak cewek, bahaya,” ucapnya menirukan respons yang ia terima.
Ketakutan itu, lanjutnya, tidak hanya dirasakan perempuan dewasa. Tetapi, juga menular pada generasi muda yang didorong untuk diam.
”Inikah yang negara kita mau? Rakyatnya yang pasrah dan tidak berpikir kritis, perempuan yang diam, dan juga pemuda yang bungkam, dan masyarakat yang takut beropini?” tanya Laras.
Laras menilai, kriminalisasi terhadap suara perempuan merupakan suatu preseden yang berbahaya bagi demokrasi. Ia meminta majelis hakim untuk memutus rantai pembungkaman itu.
Suara perempuan, ujarnya kepada majelis hakim, seharusnya dikonsiderasi bukan dikriminalisasi.
Ia meminta pengadilan agar menegakkan kembali keadilan bagi masyarakat kecil dan perempuan yang bersuara. Putusan pengadilan, harapnya, menjadi penanda bahwa negara tetap menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berekspresi dan berdaulat.
”Yang Mulia, saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang aman untuk perempuan bersuara, berekspresi, dan berdaulat,” minta Laras kepada majelis hakim. (Nofika)














