Dituntut Setahun Penjara, Laras Faizati Dapat Dukungan Internasional

0
26

JAKARTA, 6 Januari 2026 – Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi besar yang berujung ricuh pada Agustus tahun lalu membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa ini merupakan sidang lanjutan dari yang sebelumnya pada Rabu (24/12) lalu. Kala itu, jaksa menuntut Laras dengan pidana satu tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Laras berulang kali menegaskan bahwa penahanan dirinya merupakan penindasan terhadap suara perempuan yang kritis.

Pembelaan Laras tidak hanya memantik reaksi dari dalam negeri. Dunia internasional akhirnya turut menyoroti suara ini. Amnesty Internasional mengatakan bahwa sejak awal sudah memberi perhatian besar terhadap kasus yang dialami Laras.

“Bahkan, Amnesty Internasional menyebarkan kasus Laras ini ke berbagai negara,” ungkap Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, sudah banyak negara yang mengirimkan surat dukungan ataupun solidaritas kepada Laras. Dukungan dari dalam maupun luar negeri diharapkan dapat membesarkan hati Laras dalam menghadapi proses hukum yang dijalani.

Usman lantas menyinggung salah satu isi pledoi yang dibacakan Laras, yakni munculnya ketakutan bagi perempuan untuk menyuarakan pandangan kritis terhadap kekuasaan.

“Ya, memang Laras bercerita dalam pledoi pribadinya, bahwa ia kecewa dengan beberapa orang yang merespons situasinya,” imbuh Usman.

Kekecewaan Laras disebut tertuju pada anggota kepolisian. Dalam penahanan, Laras sempat bercerita tentang kondisi ibunya yang sakit. Namun, pihak aparat memberikan respon yang menyakitkan.

“Ada 1-2 petugas polisi yang mengatakan, ya salah siapa, salah kamu sendiri kan bisa ada di sini (tahanan),” ujar Usman menirukan apa yang disampaikan oleh aparat kepolisian saat dalam persidangan.

Kekecewaan Laras juga muncul saat mendengar penahanan beberapa perempuan lain dalam kasus yang sama di berbagai daerah. Bagi Laras, tindakan tersebut membuktikan bahwa perempuan benar-benar dilarang bersuara.

Kondisi ini dinilai Laras akan berlangsung hingga beberapa waktu mendatang.

“Nah, Laras memberi pendidikan politik yang cukup baik. Dalam hal ini, ia justru ingin menunjukkan bahwa perempuan tidak berarti urusannya hanya di ranah domestik,” kata Usman.

Ia menilai, proses hukum sekaligus pandangan Laras yang dibacakan dalam pledoi membuktikan bahwa perempuan juga berhak bersuara. Perjalanannya dalam menghadapi ketidakadilan merupakan bukti bahwa hak bersuara tidak hanya dimiliki laki-laki.

“Jadi, saya kira Laras bertransformasi di dalam proses hukum ini, dari seorang warga biasa yang ingin mengabdikan diri pada negara, mengharumkan negara, menjadi seorang pejuang, seorang pembela hak asasi manusia,” tegas Usman.

Lantas, Usman mengaku tersentuh dengan sikap Laras yang berbesar hati dalam menjalani persidangan. Sebelumnya, ia sempat khawatir, Laras mengalami guncangan mental setelah menjalani proses hukum. Akibatnya, karier di ASEAN dan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang telah diraih akan hangus begitu saja.

Akan tetapi, kekhawatiran Usman pun menemui bantahannya.

“Kekhawatiran saya, saya kira terjawab dengan cara Laras membela diri. Bahkan, ketika tadi diborgol, dia masih menunjukkan kebesaran hati. Menurut saya, besi borgol itu tidak bisa menghentikan langkah Laras ke depan,” kata Usman.

Kemudian ia juga menghimbau kepada Majelis Hakim agar dapat mengambil pertimbangan atas kasus ini dengan cepat. Dengan demikian, waktu dalam menjalani proses hukum tidak molor dan Laras bisa segera dibebaskan. (Nofika)

Leave a reply