Lindungi Lahannya Dari Kepungan Mesin Tambang, Nenek Saudah Justru Dianiaya

0
26

PADANG, 6 Januari 2026 – Saudah harus menahan nyeri dan perih karena sejumlah luka menganga di tubuhnya yang sudah tak lagi muda. Selain luka, nenek berusia 68 tahun itu masih merasa waswas dan trauma akibat dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal.

Saudah mengalami kejadian itu persis pada awal tahun 2026, yang mana mayoritas masyarakat sedang menghabiskan masa liburan.

Kala itu, 1 Januari 2026, Saudah melihat sekelompok orang mengepung tempat tinggalnya di Desa Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Mereka membawa sejumlah alat berat.

Nenek Saudah menduga beberapa orang tak dikenal itu akan melakukan penambangan emas secara ilegal di lahan miliknya. Ia kemudian menemui mereka dan melarang agar tidak melanjutkan aktivitas itu. Permintaan pun diindahkan, sejumlah orang itu akhirnya mangkir.

Namun, pada malam harinya, orang-orang tersebut kembali datang. Nenek Saudah sudah curiga, ia pun mendatangi mereka guna melarang agar tanahnya tidak ditambang dengan melempari batu.

Merespons tindakan sang nenek, orang-orang tersebut melakukan perlawanan. Mereka menganiaya Nenek Saudah pada pukul sekitar 22.00 WIB. Tubuh nenek dilempar ke semak-semak di pinggir sungai yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

“Lebih kurang tiga jam tergeletak, dengan sisa-sisa tenaga ia merangkak pulang ke rumahnya,” ungkap Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Sumatra Barat (PBHI Sumbar), Senin (5/1).

Organisasi bantuan hukum dan pemajuan hak asasi manusia itu menilai, kejadian yang dialami Nenek Saudah menunjukkan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan oleh negara. Akibatnya, para pelaku semakin leluasa menjalankan usaha tambang.

“Nenek Saudah hanya masyarakat sipil dan warga negara biasa yang ruang hidupnya dirusak. Ia hanya ingin tanahnya tidak dirampas dan dirusak oleh penambang emas ilegal,” tegas PBHI.

Menurut PBHI, Nenek Saudah bagaikan tumbal dari absennya negara dalam penegakan hukum, terutama pada tahap pencegahan. Padahal, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak muncul tiba-tiba, melainkan berlangsung secara terang-terangan.

“Suara mesin menderu di telinga warga. Lubang galian menganga di depan mata. Hal yang sama tidak mungkin juga dialami aparat kepolisian dan pemerintahan. Namun faktanya, semua itu terjadi tanpa penindakan berarti dari pemerintah maupun aparat kepolisian,” ujar PBHI.

Bagi PBHI, pembiaran yang terus terjadi terhadap praktik penambangan ilegal menjadi pemicu para pelaku semakin berani dalam berbuat kejahatan atas lingkungan dan Nenek Saudah.

Beredar luas di publik sebuah narasi yang menjelaskan bahwa persitiwa ini merupakan murni kasus pengeroyokan, sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

PBHI tegas menolak narasi tersebut. Lembaga ini menduga ada upaya pengerdilan kasus atau downplaying lewat narasi tersebut menjadi hanya persitiwa pengeroyokan dan penganiayaan semata.

Lebih lanjut, PBHI mengatakan bahwa Nenek Saudah dibuang ke semak-semak dekat sungai setelah dianiaya menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan nyawa atau mens rea.

“Sangat patut diduga, pelaku membuang korban ke semak-semak karena mengira korban telah meninggal dunia atau agar meninggal dunia,” kata PBHI.

Mengacu pada sudut pandang hukum dan HAM, kata PBHI, aktor bisnis atau pemodal dan aparat berwenang yang melakukan pembiaran terjadinya aktivitas penambangan ilegal ini juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berheni di titik menangkap pekerja di lapangan, sementara bos besarnya masih tertawa menghitung keuntungan,” ujar PBHI.

Atas kejadian ini, PBHI Sumbar mendesak kepada Polda Sumbar dan Polres Pasaman untuk melakukan penyelidikan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak berpihak kepada pelaku penganiayaan serta pengelola tambang ilegal, menggunakan pasal percobaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

PBHI juga mendesak polisi menangkap aktor intelektual dan menyeret pemodal serta pemberi perintah yang memaksa tambang terus beroperasi. Juga, makukan evaluasi total terhadap kinerja aparat yang gagal memberantas tambang ilegal di Sumatera Barat.

Selain jajaran kepolisian, PBHI juga mendesak kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi langsung ke Pasaman atas dugaan pelanggaran HAM akibat pembiaran negara.

Kemudian, menetapkan Nenek Saudah sebagai pejuang lingkungan hidup dan pastikan keamanannya dari upaya kriminalisasi balik lewat anti-SLAPP. Hal ini sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 66 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komnas HAM juga didesak untuk memulihkan hak korban dengan memastikan negara bertanggungjawab penuh atas pemulihan fisik dan psikologis, dan jaminan sosial korban sampai seperti sedia kala. (Nofika)

 

Leave a reply