Amnesty International Indonesia Desak Negara Mengusut Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng

0
38

JAKARTA, 7 Januari 2026 – Kematian Alfarisi bin Rikosen, terdakwa dalam kasus demonstrasi besar yang berujung ricuh di Surabaya pada Agustus 2025 masih menuai sorotan. Apalagi, pemuda 21 tahun itu mengembuskan napas terakhir saat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025).

Alfarisi menutup mata menjelang sidang tuntutan yang sebenarnya dijadwalkan pada Senin (5/1/2026). Atas kematian Alfarisi, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa kejadian tersebut sebagai peringatan serius atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, seharusnya Alfarisi tidak meregang nyawa saat dalam penguasaan penuh negara. Apalagi status yang

bersangkutan sebagai terdakwa dan belum memperoleh putusan hukum tetap.
“Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum,” kata Usman, Senin (5/1/2025). Maka, Amnesty International Indonesia mendesak negara mengusut secara tuntas kematian Alfarisi di rutan yang lebih dikenal dengan nama Medaeng.

Negara, dinilainya gagal memenuhi kewajiban fundamentalnya terhadap tahanan. Hak ini termasuk jaminan hidup, terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, dan kesehatan bagi mereka harus menjalani proses hukum.

Dalam hal ini, Usman menyoroti kondisi fisik Alfarisi yang terus memburuk selama berada di dalam tahanan. Berat badan Alfarisi dilaporan turun drastis hingga 30-40 kilogram dan diduga mengalami tekanan psikologis berat.

Kondisi tersebut diketahui Amnesty International Indonesia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selaku kuasa hukum Alfarisi. Usman menyebut, keadaan itu mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan.

“Pengabaian ini bertentangan dengan aturan Nelson Mandela, yaitu standar minimum internasional untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh PBB, yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan,” jelas Usman.

Amnesty juga menyoroti dugaan kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan. Berdasarkan keterangan, Alfarisi meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang-kejang sebelum wafat, tanpa adanya catatan riwayat penyakit serius sebelumnya.

Lebih jauh, Amnesty menilai kematian Alfarisi tidak bisa dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pascademonstrasi Agustus 2025. Usman menyebut adanya ironi dalam penegakan hukum, di mana negara dinilai cepat mengkriminalisasi warga sipil dan aktivis. Namun, gagal menindak aparat yang diduga melakukan pelanggaran.

Ia menyinggung kasus Laras Faizati yang dituntut satu tahun penjara karena mengekspresikan kemarahan atas kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob. Menurut Usman, kemarahan dan kekecewaan Laras merupakan ekpresi yang sah dan dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

”Mereka yang berekspresi secara damai mengalami kriminalisasi sedangkan anggota Brimob yang melindas Affan hingga hari ini tidak tersentuh oleh hukum pidana. Ini contoh nyata impunitas bagi aparat penegak hukum. Negara sedang mempertontonkan ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.

Amnesty menekankan, Alfarisi meninggal sebelum sempat membela dirinya dalam proses persidangan yang belum selesai. Oleh karena itu, mereka menuntut dilakukannya investigasi independen dan transparan.

”Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian ini,” jelas Usman.

Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, lanjut Usman, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ajang pembungkaman massal bagi keadilan dan hak asasi manusia.

Sebelumnya, KontraS Surabaya mengungkapkan Alfarisi bin Rikosen meninggal dunia pada 30 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo. Ia berstatus sebagai terdakwa kasus demontrasi yang berlangsung di Surabaya pada 29 Agustus 2025.

Alfarisi ditangkap polisi di kediamannya pada 9 September 2025 dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng. Ia kemudian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November 2025.

Dalam perkara tersebut, Alfarisi didakwa melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 187 KUHP.

Berdasarkan keterangan KontraS Surabaya, Alfarisi disebut oleh rekan satu selnya sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia. Kematiannya terjadi saat proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus yang menimpa dirinya masih berlangsung. (Nofika)

Leave a reply