Ada TNI di Ruang Sidang dengan Terdakwa eks Mendikbudristek, Amnesty: Harus Dihentikan

0
84

JAKARTA, 7 Januari 2026 – Tiga personel TNI turut hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026).

Keberadaan personel TNI tersebut menuai kritik dari Amnesty International Indonesia. Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran prinsip peradilan yang independen dan bebas dari intervensi militer.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa TNI bukan institusi pengamanan ruang sidang. Institusi tersebut juga tidak memiliki fungsi sebagai pengawal jaksa dalam proses peradilan umum.

”TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang, TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” tegas Usman Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, persidangan yang bebas dari tekanan merupakan prasyarat utama bagi peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur di ruang sidang dinilai menciptakan atmosfer intimidatif bagi majelis hakim, saksi, terdakwa, serta tim penasihat hukum.

Usman menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta personel TNI untuk mundur sudah tepat. Selain menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, jelasnya, kehadiran aparat militer tersebut juga menyalahi peraturan perundang-undangan. Ia juga mendesak kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik tersebut.

”Dalih pengamanan sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI,” jelas Usman.

Keengganan Kejaksaan untuk menggunakan pengamanan Polri, lanjutnya, justru mencerminkan adanya nuansa politis dalam perkara tersebut. Hal ini sekaligus menandakan konflik berkepanjangan antara kejaksaan dan kepolisian.

Amnesty juga menilai fenomena tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali militerisme. Kehadiran TNI di ruang sidang, ditambah meluasnya peran militer di ranah birokrasi sipil, dinilai menormalisasi praktik militerisme dalam pemerintahan.

”Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” tegas Usman.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah pada momen tersebut menegur personel TNI yang berdiri di ruang sidang. Ia meminta personel tentara itu untuk mundur sampai akhirnya mereka beranjak dari ruang sidang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menjelaskan kehadiran TNI semata-mata kepentingan pengamanan. Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut tiga prajurit itu ditugaskan menjaga sidang karena adanya permintaan Kejaksaan dan hal tersebut diklaim sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI. (Nofika)

Leave a reply