Eksepsi Delpedro dkk dan Satu Dakwaan Jaksa Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Keempat tahanan politik menyampaikan kekecewaanny seusai persidangan atas putusan hakim yang menolak eksepsi mereka, Kamis (8/1/2026). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 8 Januari 2026 – Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi besar Agustus lalu, sepertinya mesti lebih lama lagi merasakan dinginnya lantai penjara.
Dalam sidang kedua setelah pergantian tahun, yakni agenda putusan sela kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan amat putusannya.
Kesimpulannya, hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan hanya membatalkan satu dari empat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (8/1/2026).
Lanjut membacakan, Hakim Nova memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar perkara dengan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst terhadap keempat terdakwa tetap dilanjutkan hingga sidang putusan akhir.
Adapun yang menjadi alasan menolak nota keberatan tersebut, majelis hakim menilai nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum keempat terdakwa bukan merupakan wewenang pengadilan.
“Majelis hakim berpendapat keberatan penasihat hukum para tedakwa bukanlah kewenangan pengadilan, baik kewenangan absolut maupun kewenangan relatif. Melainkan menyangkut keabsahan, kejelasan, dan kecermatan surat dakwaan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Nova.
Karena nota keberatan dari keempat terdakwa itu berkaitan dengan syarat formil dan materil atas surat dakwaan JPU, maka nota keberatan tersebut dinyatakan akan kembali diperiksa dan dipertimbangkan dalam sidang putusan sela kali ini.
“Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim akan menilai keberatan penasihat hukum para terdakwa tersebut sebatas pada aspek keabsahan surat dakwaan tanpa menilai pembuktian maupun pokok perkara,” ucap Hakim Ketua Nova.
Selain itu, dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim turut menyinggung bahwa satu dari empat surat dakwaan JPU dinilai abstrak dan multitafsir.
Alasannya, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 726/IX/2017 yang menyatakan bahwa Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) dapat ditafsirkan secara luas dan abstrak.
Maka, surat dakwaan pertama JPU yang hanya memuat penjelasan umum berupa pengulangan norma pasal tanpa disertai penjelasan mengenai subjek yang dilindungi. Hal ini meliputi penyebaran individu atau kelompok, identifikasi ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, jenis disabilitas.
Selain itu, kausalitas antara konten yang didakwakan dengan hubungannya atas timbulnya rasa kebencian terhadap pihak tertentu sehingga memicu kerusuhan saat demonstrasi Agustus 2025, dinyatakan batal secara hukum.
“Menimbang bahwa isu subjek yang dilindungi merupakan unsur esensial, delik Pasal 28 ayat 2, maka kelalaian penuntut umum untuk menguraikan secara jelas dan lengkap bukan merupakan cacat formil yang dapat diperbaiki dalam surat dakwaan,” tegas Nova.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan pertama penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 50 huruf B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka, harus dinyatakan kabur dan tak dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut. (Nofika)














