Alasan Majelis Hakim Menolak Permintaan Penangguhan Delpedro dkk Disebut di Luar Hukum Acara Pidana

Keempat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 saat ungkapkan kekecewaan atas ditolaknya penangguhan penahanan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026). Foto: Mirza/Pedeo Project
JAKARTA, 9 Januari 2026 – Permintaan penangguhan penahanan empat terdakwa kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus menuai kritik.
M. Nabil Hafizhurrahman, penasihat hukum dari empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein menyebut alasan majelis hakim menolak penangguhan penahanan tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Penasihat hukum empat terdakwa dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ini menjelaskan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdakwa dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Namun, majelis hakim justru menolak penangguhan penahanan dengan alasan agar agenda persidangan dapat berjalan tepat waktu.
Padahal, kata Nabil, keterlembatan kehadiran para terdakwa di persidangan bukan disebabkan oleh mereka. Menurutnya, keempat tahanan politik sudah siap sejak pukul 05.00 WIB, tetapi baru dijemput oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB.
“Itu hal-hal teknis yang di luar hukum acara pidana yang seakan-akan dipertimbangkan majelis hakim, seolah-olah dapat menghambat jalannya persidangan. Padahal, bukan itu sebenarnya alasan seseorang ditahan,” ujar Nabil.
Hal senada disampaikan oleh Delpedro. Ia menilai alasan penahanan sudah tidak relevan. Ia menegaskan seluruh barang bukti telah berada di tahan kejaksaan dan dirinya bersama tahanan politik lainnya telah berulang kali menyatakan tidak akan melarikan diri.
”Alasan penahanan sudah tidak relevan. Tapi, kami tetap ditahan dengan dalih kami tidak datang tepat waktu,” tegas Delpedro.
Ia kembali menekankan bahwa keterlambatan tersebut sepenuhnya berada di luar kendali para terdakwa. ”Demi Allah, kami sudah siap jam enam pagi dan kemudian kami baru diberangkatkan oleh Kejaksaan jam sebelas nyampe sini (PN Jakarta Pusat),” lanjutnya.
Delpedro juga menyoroti keterlambatan majelis hakim pada sidang sebelumnya. Oleh karena itu, ia menilai alasan penolakan penangguhan penahanan dengan dalih keterlambatan kehadiran terdakwa tidak dapat diterima secara rasional.
“Kami tidak bisa menerima dengan akal sehat alasan majelis hakim menolak penangguhan penahanan kami, padahal dalam sidang sebelumnya yang telat adalah majelis hakim,” jelas Delpedro. (Nofika)














