Menjadi Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia Dituntut Konsisten Melakukan Pembenahan

Duta Besar Republik Indonesia, Sidharto Reza Suryodiputro yang kini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Foto: Kementerian Luar Negeri RI
JAKARTA, 10 Januari 2026 – Indonesia ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) di Jenewa, Kamis (8/1/2026). Penetapan ini sekilas sebagai pencapaian diplomatik antarbangsa di kancah internasional.
Dengan posisi itu, Indonesia dimandatkan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang 2026 dengan objektif, inklusif, dan berimbang. Hal ini sebagaimana ketentuan programme of work tahunan Dewan HAM PBB dan isu-isu HAM yang menjadi perhatian bersama.
Karena mandat itu, Menteri Luar Negeri Sugiono mengklaim bahwa Indonesia akan mengedepankan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, dan membangun keterlibatan yang konstruktif bagi seluruh pemangku kebijakan.
Penetapan serta klaim tersebut tetap saja dinilai tidak relevan dengan situasi penegakan HAM di tanah air. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB lebih dari sekadar prestise.
Jabatan ini memuat amanah substantif bagi penegakkan HAM, seperti memfasilitasi dialog terbuka, menjamin partisipasi bermakna masyarakat sipil, dan mendorong perlindungan terhadap para pembela HAM.
“Dalam konteks ini, pertanyaan dasar muncul. Apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri,” ucap Dimas dalam keterangan yang diterima Pedeo Project, Kamis (8/1/2026).
Ia lantas mengatakan, ketika ditarik dalam setahun ke belakang, situsi pengakan HAM di tanah air tidak berjalan mulus. Minimnya ketersediaan ruang dialog, pemenuhan aspirasi publik, serta prinsip kebebasan berkespresi di Indonesia kembali dipertanyakan.
Rentetan peristiwa sepanjang tahun lalu menjadi parameternya. Mulai dari aksi protes bertajuk “Indonesia Gelap” pada Februari 2025, penolakan revisi UU TNI di Maret 2025, Peringatan Hari Buruh (May Day) di Mei 2025 hingga kerusuhan saat demonstrasi besar 25-31 Agustus, masih berujung pada tindak represif dari aparat penegak hukum.
“Korban jiwa dan luka, hingga kriminalisasi terhadap para demonstran terus berjatuhan. Namun, tidak satupun tuntutan publik dipenuhi. Terlebih, pernyataan resmi pemerintah yang menyebut ‘Indonesia Gelap, Kau yang Gelap’ mencerminkan sikap defensif negara terhadap kritik, alih-alih kesediaan untuk mendengar dan berdialog,” ungkap Dimas.
KontraS menilai kondisi tersebut menimbulkan keraguan serius atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Sebuah forum yang menjadikan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga melakukan kriminalisasi ekspresi masyarakat sipil.
Terkait fungsi negara dalam melindungi para pembela HAM, KontraS menyebut fakta sebaliknya. Negara justru memperlihatkan pola kriminalisasi terhadap kerja advokasi masyarakat sipil. Semisal, penolakan atas pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto yang tidak direspons dengan dialog terbuka, melainkan dengan pengucilan dan stigmatisasi.
“Pola serupa terlihat dalam praktik red-tagging terhadap kaum muda, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan isu sosial, ekonomi, dan demokrasi,” ucap Dimas.
Pola serupa nampak pada beberapa peristiwa teror terhadap jurnalis dan pers. Pada 20 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi. Teror kembali berlanjut dengan kiriman paket kiriman berisi enam bangkai tikus tanpa kepala. Peristiwa yang lain adalah serangan bom molotov ke kantor media Jubi di Papua pada 16 oktober 2024.
Bagi KontraS, persitiwa tersebut sangat lamban ditangani oleh negara yang membuat aksi teror terus berulang.
Demikian halnya yang dialami Iqbal Damanik, aktivis Greenpeace Indonesia di penghujung tahun lalu. Iqbal mendapat kiriman bangkai ayam disertai surat pesan ancaman.
Situasi di Papua juga turut disoroti oleh KontraS. Penyebab eskalasi konflik yang meluas di sana disebut tak lepas dari pendekatan pemerintah dengan pengerahan kekuatan militer besar-besaran.
KontraS menilai langkah tersebut bukan hanya memicu ragam tindak kekerasan dan pelanggaran HAM. Namun, juga kerugian materiil dan imateriil bagi orang Papua asli, seperti perampasan lahan, penguasaan fasilitas publik untuk dijadikan markas militer, serta tindak represif terhadap masyarakat adat.
“Sikap ini kembali menegaskan selective silence Indonesia dalam menghadapi pelanggaran serius di wilayahnya sendiri, sekaligus memperlemah klaimnya sebagai aktor yang layak memimpin agenda HAM global,” tegas Dimas.
Selective silence bukan hanya diterapkan oleh pemerintah pada isu-isu hak asasi manusia di tanah air, tetapi juga di dunia internasional.
Kemerdekaan Palestina misalnya, KontraS mencontohkan bagaimana pemerintah Indonesia menerapkan hal itu. Di satu sisi, Indonesia kerap memposisikan diri sebagai pendukung setia perjuangan rakyat Palestina di berbagai forum internasional.
Akan tetapi, praktik solidaritas tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan politik, komitmen hukum internasional, dan praktik ekonomi yang menguntungkan kuasa dari pendudukan Israel.
Dua tahun lalu, pada November 2024, Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri RI turut menghadiri Pertemuan Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh.
Dalam kesempatan itu, Indonesia menegaskan kepada negara-negara OKI untuk memutus hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Israel sebagai langkah konkret untuk menghentikan agresi militernya terhadap Palestina.
Kata KontraS, kenyataan menunjukkan sebaliknya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2025, Indonesia mencatat impor dari Israel sebesar USD 13.187.366 dan ekspor sebesar USD 83.634.839.
Dari aktivitas perdagangan itu, Indonesia memperoleh surplus neraca perdagangan hingga mencapai USD 70.447.473 atau setara dengan Rp1.377.432.006.840,75.
“Fakta ini menjadi bukti keras bahwa keuntungan ekonomi nasional tetap diprioritaskan. Bahkan, ketika keuntungan tersebut secara langsung menguntungkan negara yang tengah menjalankan sistem pendudukan dan apartheid terhadap rakyat Palestina,” jelas Dimas.
Menurut KontraS, praktik diplomasi HAM Indonesia yang regresif bukan hanya tercermin dalam menghadapi isu Palestina. Tetapi, sinyal politik yang mengarah pada pengaburan prinsip non-pengakuan terhadap negara Israel.
Presiden Prabowo pada Mei 2025, secara terbuka menyatakan kemungkinan Indonesia mengakui keberadaan Isarel, apabila entitas itu juga mengakui keberadaan negara Palestina.
Namun, pernyataan itu, kata KontraS, bertentangan dengan prinsip non-recognition dalam hukum internasional. Terlebih setelah Mahkamah Internasional yang pada Juli 2024 menegaskan bahwa pendudukan Isarel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
“Alhasil, wacana ‘pengakuan bersyarat’ tersebut justru membuka ruang normalisasi dan impunitas atas kejahatan kemanusiaan Israel, sekaligus menggerus posisi historis Indonesia sebagai pendukung konsisten perjuangan Palestina,” ujar Dimas.
KontraS mengatakan, sejumlah praktik diplomasi tersebut semestinya tidak melenceng dari kewajiban hukum internasional yang telah diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.
Putusan ini menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967 adalah ilegal. Selain itu, mewajibkan negara-negara dunia ketiga untuk tidak mengakui, membantu, ataupun mendukung langkah pendudukan tersebut.
“Dalam kerangka hukum ini, hubungan dagang yang memberikan keuntungan ekonomi kepada Israel tidak dapat dipandang netral. Melainkan berpotensi membentuk complicity atau keterlibatan tidak langsung dalam pelanggaran hukum internasional,” sebut Dimas.
Kebijakan luar negeri Indonesia dengan mendukung Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 dinilai makin mengkhawatirkan.
Karena kebijakan tersebut berisiko menormalisasi bentuk baru pendudukan asing atas Gaza dan mengabaikan prinsip ‘self-determination’ atau ‘penentuan nasib sendiri’ dari rakyat Palestina.
Posisi Indonesia yang kini sebagai Presiden Dewan HAM PBB, kata KontraS, bukan lagi hanya patut dipertanyakan secara moral, tetapi juga secara hukum.
Ketika pemerintah Indonesia di satu sisi menyerukan sanksi ekonomi di forum multilateral, namun secara simultan tetap mempertahankan hubungan dagang dengan Israel sebagai pelaku pendudukan ilegal. Kebijakan semacam ini membuat diplomasi HAM Indonesia kehilangan kredibilitasnya.
“Posisi Presiden Dewan HAM PBB menuntut konsistensi antara prinsip, praktik, dan keberpihakan pada korban. Sesuatu yang hingga kini belum tercermin dalam kebijakan Indonesia terhadap Palestina,” imbuh Dimas kembali menegaskan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di penghujung tahun lalu, pada 23 Desember 2025 dan pada 8 Januari 2026, menekankan posisi Indonesia sebagai ‘bridge builder’ dan aktor yang ‘objektif-berimbang’.
KontraS menilai hal ini sebagai ironi. Karena dalam konteks HAM, netralitas semu dan sikap kehati-hatian yang berlebihan justru dapat berujung pada pengabaian tanggung jawab moral.
“Dewan HAM PBB tidak dibentuk untuk sekadar menjaga keseimbangan politik antarnegara. Melainkan untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM, dimanapun terjadi, dihadapi dengan keberanian, kejelasan sikap, dan keberpihakan pada korban,” ucap Dimas.
Terlepas dari semua catatan tersebut, KontraS berharap momentum kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB di tahun ini dapat menjadi titik balik.
Menurut KontraS, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan HAM ini bukan hanya soal prestise diplomatik. Melainkan tentang konsistensi nilai, keberanian bersuara, dan kemauan politik untuk menempatkan prinsip HAM di atas kepentingan sempit negara.
“Tanpa refleksi kritis dan tindakan nyata, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tak ubahnya seperti simbol kosong yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan demokratis di negeri ini,” pungkas Dimas. (Nofika)














