Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, ICJR Nilai Ada Upaya Pembungkaman dan Kriminalisasi

0
112

JAKARTA, 10 Januari 2026 – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix merupakan bentuk ekspresi yang sah dan tidak mengandung unsur pidana. ICJR menyebut pelaporan terhadap Pandji sebagai upaya pembungkaman dan kriminalisasi.

Polda Metro Jaya diketahui menerima laporan pengaduan pada 8 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nadhlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas materi stand-up comedy Pandji.

Namun, ICJR menegaskan bahwa NU maupun Muhammadiyah telah membantah bahwa pelaporan tersebut merupakan sikap resmi organisasi. ICJR menilai penggunaan nama dua organisasi keagamaan besar itu merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap hak kebebasan berekspresi Pandji Pragiwaksono.

”Pelaporan dan penggunaan nama dua organisasi keagamaan besar ini merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata terhadap kebebasan berekspresi,” tulis ICJR dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

ICJR menjelaskan bahwa pertunjukan Mens Rea merupakan karya seni dalam genre komedi. Kritik yang disampaikan Pandji dalam bentuk satir dinilai sebagai hal yang lazim dalam berbagai pertunjukannya dan dilindungi oleh Undang-Undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi.

Dari sisi hukum pidana, ICJR menilai tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh Pandji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru. Berdasarkan informasi yang beredar, pasal yang diduga digunakan dalam pelaporan adalah penghasutan di muka umum dan penodaan agama.

Penghasutan di muka umum diatur dalam Pasal 246 KUHP 2023 yang mencakup hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan pemerintah. ICJR menilai pernyataan Pandji tidak memenuhi unsur tersebut karena disampaikan dalam konteks komedi dan tidak mengandung ajakan untuk melakukan kejahatan.

”Pernyataan Pandji tidak memenuhi unsur penghasutan karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi,” jelas ICJR.

Sementara, terkait dugaan penodaan agama, ICJR menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 300 KUHP 2023 yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, penodaan agama mensyaratkan adanya perbuatan yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, serta hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan.

ICJR menilai materi yang disampaikan Pandji tidak memenuhi unsur tersebut. Sebagai pembanding, ICJR mencontohkan bahwa penodaan agama dapat terjadi apabila seseorang memprovokasi masyarakat untuk menjauhi atau memusuhi kelompok tertentu karena perbedaan agama atau keyakinan.

Hal ini, menurut ICJR, berbeda dengan komentar Pandji yang mengkritik sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi tambang. ”Tidak terdapat ajakan untuk membenci atau memusuhi sama sekali,” tegas ICJR.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, ICJR menilai pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

”Tindakan yang demikian adalah perbuatan yang bertujuan merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan karena dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi, utamanya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah sangat lama lazim terjadi di seluruh dunia dan berbagai jenis pentas kesenian dianggap pidana,” tulis ICJR.

Sebagai penutup, ICJR mengimbau para pelapor untuk lebih sering melihat karya seni dan pertunjukan komedi, alih-alih mencari muka dan merusak demokrasi. (Nofika)

Leave a reply