LBHM Kritik Indonesia Tak Afdal Pimpin Dewan HAM PBB Saat Kondisi Domestik Bermasalah

0
71

JAKARTA, 12 Januari 2026 – Catatan kritis dari masyarakat sipil tentang penetapan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Persirakatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) semakin mencuat. Kritikannya nyaris sama, yakni mengingatkan pemerintah untuk berkomitmen penuh terhadap penegakan HAM di dalam maupun luar negeri.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), tanggung jawab sebagai Presiden Dewan HAM PBB sangat berat. Nantinya, Indonesia harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang baik.

Dalam setiap sesi pertemuan, Indonesia dituntut mengajukan kandidat dari tenaga ahli yang kredibel untuk bertugas di pembagian kerja khusus PBB. Kemudian, menjalin kerja sama diplomatik dengan negara lain lewat para duta besar negara terkait, serta penguatan mekanisme Dewan HAM PBB melalui jalinan diplomasi internasional.

“Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryodiputro menyampaikan bahwa Indonesia akan percaya dan berkomitmen penuh atas prinsip utama universalitas, objekivitas, dan non-selektif dalam mempertimbangkan isu-isu hak asasi manusia,” sebut LBHM dalam keterangannya, Sabtu, (10/1/2026).

LBHM mengatakan, tanggung jawab tersebut muskil dicapai jika Indonesia tak kunjung membenahi situasi terkait permasalahan HAM di dalam negeri.

Apalagi, selama enam periode menjadi anggota Dewan HAM PBB, Indonesia sangat pasif dalam menunjukkan sikap maupun keberpihakannya terhadap isu-isu HAM internasional. Sikap itu terlihat dari hampir setiap agenda sidang Dewan HAM berlangsung.

“Pemerintah Indonesia perlu menjadi pemain aktif dalam menyuarakan isu-isu HAM kontemporer di sesi Dewan HAM PBB,” tegas LBHM.

Sepanjang 2024-2025, Dewan HAM PBB memiliki sebanyak 193 resolusi atas permasalahan HAM global. Dari total tersebut, Indonesia hanya berperan pada sembilan resolusi sebagai sponsor utama, itupun belum pernah menjadi penanggung jawab.

LBHM mencatat, tidak adanya pengalaman sebagai penanggung jawab resolusi tersebut menjadikan Indonesia tertinggal di antara negeri Global South lainnya, seperti Brazil dengan 21 reolusi dan lima kali menjadi penanggung jawab.

“Absennya Indonesia menjadi pen holder dalam pembuatan resolusi di forum internasional ini menjadi ambigu. Dunia internasional perlu mengetahui, misalnya, sebagai negara yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia bisa konsisten memperjuangkan hak bebas dari diskriminasi bagi semua, terlepas apapun identitasnya di forum HAM tertinggi di duni ini,” kata LBHM.

Kemudian, pernyataan Natalius Pigai selaku Menteri HAM soal janji kontribusi Indonesia bagi penyelesaian masalah HAM di Venezuela, turut mendapat sorotan tajam.

LBHM mencatat, sepanjang 2024-2025, Indonesia cenderung bersikap absatain atas permasalahan HAM yang berkenaan dengan konflik bersenjata. Seperti pada Oktober 2025 tentang resolusi konflik negeri Sudan yang mengakibatkan 12 juta warga terusir dari tempat tinggalnya.

Seharusnya, kata LBHM, sebagaimana mengacu pada pembukaan UUD 1945 yang memuat misi penghapusan penjajahan di dunia, pemerintah bisa berperan aktif dalam mendorong resolusi yang memajukan bagi pemenuhan HAM di suatu negeri.

“Jikapun alasan memilih abstain dari resolusi-resolusi ini adalah untuk menghargai kedaulatan suatu negara, seharusnya perwakilan Indonesia menawarkan resolusi lain yang lebh konstruktif,” LBHM menegaskan.

Resolusi lain itu, misalnya, mendorong adanya tim independen untuk meninjau pemenuhan HAM di Sudan.

“Diplomasi yang bebas aktif, menuntut Indonesia secara kreatif menawarkan solusi dan menjembatani antara kedaulatan dan kemanusiaan,” kataLBHM.

Selanjutnya, mengenai prosedur khusus yang berfungsi untuk mendalami suatu permasalahan HAM di suatu negeri atau kawasan.

Menurut LBHM, prosedur tersebut adalah salah satu keungguan dari Dewan HAM PBB. Prosedur ini mencakup beberapa kewenangan. Hal ini meliputi kunjungan dan komunikasi antarnegara, serta pembuatan standar HAM internasional untuk menasehati suatu negara dalam meningkatkan pemenuhan HAM negara terkait.

Dengan begitu, kata LBHM, Indonesia perlu menunjukkan dukungan yang bermakna terhadap semua prosedur khusus yang tercipta dalam Dewan HAM di sana.

Namun, sampai hari ini dari total 33 prosedur khusus yang meminta izin masuk ke Indonesia, baru 10 yang diizinkan masuk seperti Pelapor Khusus untuk Myanmar pada 13-21 Juni 2023. Pemerintah dinilai merasa alergi atas kunjungan dari beragam Pelapor Khusus tersebut, baik dengan menolak atau mengabaikan permintaan izin itu.

“Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia semestinya bisa memberikan dukungan lebih besar atas mekanisme-mekanisme khusus ini. Kursi Presidensi Dewan HAM PBB ini seharusnya menjadi momentum pemerintah Indonesia untuk menjadi lebih terbuka dengan masukan para ahli,” sebut LBHM.

Selain itu, permasalahan HAM dalam negeri tak luput di persoalkan. LBHM mengingatkan bahwa permasalahan ini bagai pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

“Agak tidak afdal rasanya jika Indonesia membangun reputasi internasional sebagai pejuang HAM ketika kondisi pemenuhan HAM dalam negeri porak-poranda,” tegas LBHM.

LBHM memberi contoh, menurut catatan mereka sepanjang 2025, ada 619 orang yang terancam kehilangan nyawa akibat hukuman mati. Di sisi lain, negara juga dinilai abai atas peristiwa perskusi yang dialami oleh kelompok rentan, seperti mereka yang masuk kategori keberagaman gender dan seksualitas.

Lebih lanjut, gelombang penangkapan aktivis pascademonstrasi besar Agustus 2025 yang membuat 959 orang ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu berjarak hanya dua bulan dari penetapan resolusi bertajuk “Hak untuk

Bebas Berkumpul dan Berasosiasi Secara Damai” yang karena didorong aktif oleh Indonesia. Bahkan, resolusi ini disepakati secara konsensus dalam Sesi ke-56 Dewan HAM PBB.

LBHM menilai, hal tersebut mencerminkan hipokrisi pemerintah Indonesia antara komitmen internasional dan praktik pemenuhan HAM domestik.

“Dengan memegang mandat kepresidenan Dewan HAM PBB, Indonesia perlu lebih banyak menghubungkan pernyataan-pernyataan manis di depan para diplomat dengan kondisi riil yang ada di jalanan, di institusi-institusi dasar. Jika tidak, maka selamanya jabatan Presiden Dewan HM PBB hanya gimmick belaka,” tegas LBHM.

Albert Wirya, Direktur LBHM menekankan bahwa pemerintah Indonesia saat ini perlu memperlihatkan bahwa jabatan yang sedang diemban ini benar-benar sebagai prestasi, bukan hipokrisi semata.

“Jangan sampai jabatan Presiden Dewan HAM PBB ini hanya sebagai upaya pencitraan pemerintah untuk mengelak dari kritik publik atas permasalahan-permasalahan HAM serius di dalam negeri,” tegas Albert. (Nofika)

Leave a reply