
Nenek Saudah dengan wajah penuh lebam akibat pengeroyokan yang ia alami. Foto: LBH Padang
JAKARTA, 12 Januari 2026 – Pengeroyokan terhadap Saudah, seorang nenek berusia 68 tahun di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat melantangkan desakan penutupan aktivitas penambangan emas ilegal di daerah tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah tak boleh berhenti hanya sampai penangkapan satu tersangka saja.
Bagi LBH Padang, yang menjadi akar persoalan sesungguhnya adalah pembiaran negara atas aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman. Inilah yang kemudian memicu konflik sosial, salah satunya hingga berujung pada tindak kekerasan terhadap warga.
“Kekerasan terhadap Nenek Saudah adalah bukti nyata abainya negara dalam melindungi warga dari kejahatan lingkungan. Penangkapan satu orang tersangka tidak cukup, karena tambang ilegal beserta jaringan pembekingannya harus diusut tuntas,” tegas LBH Padang.
LBH Padang menyebut aktivitas tambang yang beroperasi di dekat pemukiman warga dan kantor pemerintahan ini muskil tidak diketahui oleh aparat. Lembaga ini makin menduga kuat bahwa memang ada pembiaran, kelalaian maupun keterlibatan aparat atas munculnya tembang ilegal tersebut.
Adrizal, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang menegaskan, kasus Nenek Saudah ini adalah contoh konkret tidak adanya keseriusan negara untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal.
“Berbagai kejadian dan peristiwa yang memakan banyak korban yang terjadi di Sumatra Barat akibat adanya aktivitas tambang ilegal seolah tidak pernah menjadi sebuah sikap urgent yang harus diselesaikan pemerintah dan aparat penegak hukum,” kata Adrizal, Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar Kepolisian Resor Pasaman yang tengah menangani kasus ini jangan hanya sebatas menangkap dan menetapkan satu orang tersangka atas tindak penganiayaan tersebut.
“Polres Pasaman harus memastikan agar penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan memastikan pelaku-pelaku kejahatan lingkungan diproses secara hukum,” kata Adrizal.
Ia lantas mengungkap tragedi penembakan sesama aparat kepolisian di Solok Selatan akibat pembekingan tambang.
“Sampai saat ini kita lihat hanya terpaku dengan tindak pidana penembakan saja tanpa menyentuh akar permasalahan yang paling serius terkait dengan pembekingan tambang ilegal,” tegas Adrizal.
Selain menangkap dan menegakkan hukum terhadap pelaku pengeroyokan terhadap Nenek Saudah, LBH Padang juga mendesak pemerintah serta apara penegak hukum untuk menerapkan pasal pidana berlapis jika mereka kedapatan melakukan pembekingan.
Sementara itu, akibat dikeroyok oleh sejumlah orang, Nenek Saudah mesti menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sebabnya, pada 1 Januari awal tahun ini, ia menolak aktivitas pertambangan emas ilegal di atas lahan miliknya.
Awalnya, ia menegur sejumlah orang petugas tambang tersebut untuk meninggalkan lokasi. Pada malam harinya, petugas-petugas itu kembali datang. Nenek Saudah yang merasa curiga, melempari mereka dengan batu.
Aksi tersebut mendapat perlawanan, sejumlah orang petugas tadi pun memukuli sang Nenek dan membuangnya di semak-semak sekitar sungai yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya. (Nofika)














