
Ilustrasi tangan menggenggam selang.
JAKARTA, 12 Januari 2026 – Kasus dugaan tindak kekerasan oleh aparat yang berujung kematian warga sipil kembali terjadi. Kali ini, dua orang pemuda asal Depok dianaya oleh seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) bersama lima orang yang lain.
Insiden itu berasal saat dua korban berinisial WAT (24) dan DN (39) dituduh melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal Serda M. Melihat hal itu, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga melakukan pemukulan terhadap kedua pemuda dengan menggunakan selang.
Penganiayaaan juga dilakukan oleh lima orang pelaku yang lain. Mereka adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Tunggul mengkonfirmasi dan memastikan bahwa Serda M sudah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III guna menjalani penyidikan.
“Saat ini Serda M sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” jelasnya dikutip dari tirto.id, Senin (12/1/2026).
Selain itu, kata Tunggul, Pomal Kodaeral III juga turut memeriksa 10 orang saksi termasuk salah satunya yang menjadi korban penganiayaan tersebut.
“Jadi, memang yang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan bersama-sama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama.
Atas kejadian ini, kelima tersangka penganiayaan selain Serda M, dijerat dengan Pasal 466 Kitab juncto Pasal 468 juncto Pasal 469 juncto 456 juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nofika)














