MK Nyatakan Draft Permohonan Uji Materiil dari Keluarga Wartawan yang Tewas Dibakar Perlu Dirapikan

0
26

JAKARTA, 12 Januari 2026 – Permohonan uji materiil dari keluarga almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia akibat dibunuh dan dibakar akhirnya diperiksa dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil atas UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliana Br. Pasaribu, selaku istri dan anak almarhum Rico, Kamis (8/1/2026).

“Pemohon merupakan korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga pemohon ditangani Peradilan Militer,” tegas LBH Medan, Minggu (11/1/2026).

Pembakaran rumah yang menewaskan Rico diduga kuat akibat pemberitaan investigasi tentang bisnis perjudian milik salah seorang oknum TNI berinisial Koptu HB.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dihadiri oleh Prof. Arif Hidayat selaku Ketua Majelis/Panel, dan Hakim Prof. Enny Nurbaningsih serta Hakim Prof. Guntur Hamzah yang masing-masing sebagai hakim anggota/panel.

Dalam sidang kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama dua organisasi lainnya yaitu Imparsial dan KontraS selaku kuasa hukum pemohon membacakan permohonan Uji Materiil Undang-undang Nomor 31 tentang Peradilan Militer. Mulai dari kewenagan MK, legal standing kedua pemohon hingga Petitum.

Permohonan uji materiil ini karena anak dari pemohon, MHS (15 tahun) juga mengalami penganiayaan oleh seorang prajurit TNI bernama Seru Reza Pahlivi. Namun, kata LBH Medan, proses hukum terhadap pelaku yang berlangsung di Pengadilan Militer tidak disertai dengan penahanan dan kehadiran saksi kunci.

Sebaliknya, peliputan langsung oleh awak media dan juga tindak penggeledahan barang bawaan kepada keluarga dan kuasa hukum pemohon, serta pengunjung sidang lainnya menunjukkan bahwa persidangan ini dibatasi ketat.

“Tuntutan yang sangat ringan, yaitu 12 bulan penjara, dan parahnya lagi vonis hakim tidak memberikan keadilan terhadap pemohon, yakni 10 bulan penjara,” ungkap LBH Medan.

Lembaga ini, lantas mengungkap nama oknum TNI Koptu HB yang berulangkali disebut dalam persidangan oleh tiga pelaku sipil yang dihukum seumur hidup. Penyebutan nama tersebut juga disampaikan oleh sejumlah saksi.

Meski demikian, sang prajurit itu tidak diproses hukum secara benar dan objektif. “Para pemohon menilai hal ini terjadi karena kewenangan Peradilan Militer tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” tegas LBH Medan.

Adapun dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini, terkhusus di Pasal 9 ayat 1 menyimpulkan bahwa seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana umum tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer, dengan alasan pelakunya adalah anggota TNI.

“Pasal 9 ayat 1 menjadikan impunitas terhadap prajurit TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum. Hal ini tentu melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegas LBH Medan.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan untuk memberi sejumlah catatan perbaikan terhadap draft permohonan tersebut.

Bagi Hakim Prof. Guntur Hamzah, permohonan itu sudah rapi. Namun, masih perlu ada penguatan berupa bukti kerugian konstitusional serta argumentasi yang lebih sistematis mengenai klaim impunitas tersebut.

Lalu, menurut Hakim Prof. Enny Nurbaningsih, bagian kedudukan hakim dalam draft permohonan itu harus lebih jelas dalam menunjukkan hak konstitusional yang dilanggar dan hubungan sebab-akibat, atau kausalitas antara norma yang diuji dan kerugian aktual dari pemohon.

“Majelis juga mengingatkan bahwa perubahan tafsir Pasal 9 harus diperhitungkan dengan konsekuensinya terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum,” jelas LBH Medan.

Mengutip pernyataan Hakim Prof. Enny saat persidangan, lembaga ini menuturkan bahwa Pasal 9 ayat 1 ini telah menjadi masalah sejak lama. Bahkan, hingga dijadikan bahan penelitian disertasi di kalangan mahasiswa.

“Permohonan judicial review yang dilakukan oleh para pemohon merupakan langkah penting untuk mengakhiri dualism yurisdiksi peradilan yang selama ini membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer,” kata LBH Medan.

Persidangan pun ditutup, dan bagi pemohon diberikan waktu hingga Rabu 21 Januari mendatang untuk menyempurnakan draft permohonan tersebut.

“Permohonan ini diharapkan dapat memperkuat prinisp supremasi sipil dan memastikan bahwa korban-korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan setara,” pungkas LBH Medan. (Nofika)

Leave a reply