Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Faiz Bakal Tanyakan Absennya BAP Saksi Pelapor ke JPU

0
14

KEDIRI, 13 Januari 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ahmad Yusuf Faiz, terdakwa kasus dugaan provokasi yang mengiringi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Penolakan eksepsi dari pegiat literasi tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda putusan sela pada Senin, 12 Januari 2026. Selanjutnya, persidangan akan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo menyatakan tetap pada keberatan yang telah diajukan, meski menghormati keputusan majelis hakim.

”Kami tetap pada nota keberatan. Dan atas putusan majelis hakim, kami juga menghormati dan menghargainya,” ujar Anang.

Dalam eksepsinya, Anang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya tentang tidak adanya berita acara pemeriksaan dari saksi pelapor. Ia juga menilai jaksa tidak konsisten karena melakukan perubahan pasal dalam dakwaan alternatif.

Menurut Anang, perubahan tersebut terjadi pada dakwaan alternatif yang semula menggunakan Pasal 161 ayat (1) KUHP, kemudian diganti menjadi Pasal 243 ayat (1), Pasal 263 ayat (1), serta Pasal 247 dalam KUHP baru.

Sementara itu, dakwaan utama tetap menggunakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 45 A ayat (3).

Meski eksepsinya ditolak, Anang berharap keberatan yang diajukan dapat diuji secara substansial dalam tahap pembuktian. Ia menyatakan akan menanyakan langsung kepada JPU terkait absennya berita acara saksi pelapor pada 22 Januari mendatang.

”Kami nanti akan mempertanyakan berita acara itu kepada JPU. Agar imbang dan adil,” tutup Anang.

Sebagai informasi, Ahmad Faiz Yusuf merupakan satu dari puluhan tahanan politik yang kini menjalani proses persidangan pascademonstrasi pada Agustus 2025. Di Kediri, selain Faiz, terdapat dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Saiful Amin yang dikenal dengan nama Sam Oemar dan Shelfin Bima.

Setelah menjalani penahanan lebih dari dua bulan, Faiz bersama Sam Oemar dan Bima diputuskan menjalani status tahanan kota. Ketiganya disebut kooperatif selama proses hukum dan mendapat dukungan luas dari aktivis, pegiat literasi, serta pejuang hak asasi manusia.

Leave a reply