Tolak Proyek Geothermal, Gugatan Warga Poco Leok Terhadap Bupati Manggarai Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

0
28

JAKARTA, 13 Januari 2026 – Sidang gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Hery Nabit, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (8/1/2026).

Gugatan tersebut diajukan menyusul penolakan warga Poco Leok terhadap pembangunan pembangkit geothermal yang dinilai mengancam ruang hidup warga. Penolakan itu, menurut penggugat, justru berujung pada intimidasi ancaman dari Bupati Manggarai.

Dalam persidangan, para warga selaku saksi memaparkan pengalaman kolektif mereka yang sejak awal menolak proyek panas bumi karena dinilai berisiko terhadap sumber mata air, lahan pertanian, serta tatanan sosial dan budaya setempat.

Koalisi Advokasi Poco Leok menyampaikan, para saksi menjelaskan adanya tindakan Bupati Manggarai selaku Tergugat dan sekelompok orang yang diduga melakukan ancaman terhadap masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok, termasuk penggugat.

Menurut penggugat, ancaman itu terjadi saat warga melakukan aksi damai pada 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai. Aksi itu menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu Poco Leok.

Menurut Koalisi, salah seorang saksi mengaku mengalami kekerasan fisik dari orang yang tidak dikenal pada aksi damai tersebut. Saksi lain menyatakan terjadi perampasan tiga kunci mobil milik warga yang hendak pulang ke kampung. Beberapa warga yang berorasi juga disebut dipaksa turun dari kendaraan dan dibawa ke Polres Manggarai.

Peristiwa tersebut, kata Koalisi, mengakibatkan ketakutan dan trauma pada masyarakat adat 10 gendang Poco Leok.

”Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Para saksi menegaskan, penolakan proyek geothermal tidak semata soal pembangunan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Salah seorang saksi perempuan adat Poco Leok menyampaikan kekhawatiran akan hilangnya akses air bersih, ladang, serta terancamnya kehidupan keluarga sebagai alasan utama penolakan proyek tersebut.

Ia juga menuturkan peran aktif perempuan adat Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidup dan kampung mereka dari ekspansi proyek geothermal.

Koalisi menilai, munculnya intimidasi, kekerasan, dan pembatasan ruang berekspresi sebagai sinyal serius menyempitnya ruang demokrasi bagi masyarakat adat gendang Poco Leok. Terlebih, terhadap suara perempuan adat yang kerap dipinggirkan oleh kebijakan Bupati Manggarai.

Persidangan perkara ini, jelas Koalisi, seharusnya menjadi refleksi pemerintah Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Pusat agar benar-benar melaksanakan kewajiban negara terhadap warganya. Aspek yang diatur, meliputi penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber-sumber kehidupan.

Kemudian, pemerintah dapat menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan bahwa pembangunan tidak melahirkan kekerasan, kriminalisasi, serta penyempitan ruang berekspresi warga.

”Pembangunan harus dipahami sebagai proses pemenuhan hak dan perwujudan keadilan sosial, bukan semata mengejar target ekonomi atau investasi, sehingga tidak menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang dikorbankan atas nama kepentingan publik,” tulis Koalisi.

Melalui proses hukum ini, warga Poco Leok menegaskan bahwa proyek energi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak atas tanah, air, rasa aman, dan martabat masyarakat adat.

Koalisi juga menekankan pentingnya majelis hakim PTUN Kupang untuk menangani perkara ini secara cermat, utuh dan objektif. Penilaian perkara dinilai tidak cukup berhenti pada aspek formal-administratif. Namun, lebih pada bagaimana membatasi kesewenang-wenangan tindakan pejabat publik, serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

”Majelis hakim juga harus menimbang konteks sosial, ekologi, dan HAM yang melingkupinya,” tutup Koalisi. (Nofika)

Leave a reply