Kawal PK Kedua Perkara Perdata, Warga Dago Elos Bandung Datangi Beberapa Lembaga Negara di Jakarta

0
18

JAKARTA, 15 Januari 2026 – Warga Dago Elos, Bandung, Jawa Barat melakukan rangkaian aksi ke sejumlah lembaga negara di Jakarta pada 14-15 Januari 2026. Mereka kukuh mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) kedua perkara perdata Dago Elos sekaligus mendorong penuntasan praktik mafia tanah yang dialami warga selama 10 tahun terakhir.

Pada hari pertama aksi, Rabu (14/1/2026), warga Dago Elos bersama Tim Advokasi Dago Elos mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keesokan harinya, mereka mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

Angga, warga Dago Elos, mengatakan rangkaian kunjungan itu bertujuan menyampaikan kondisi terkini perjuangan warga Dago Elos yang telah berlangsung satu dekade. Saat ini warga telah berada pada tahap PK kedua perkara perdata. Tahap ini setelah berhasil membuktikan kesalahan pihak Muller bersaudara dalam perkara pidana.

”Warga Dago Elos sudah sampai tahap PK kedua atas hasil perjuangan warga setelah warga membuktikan bersalahnya Muller di persidangan pidana sampai inkrahnya putusan pidana Muller bersaudara, yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pemalsuan akta,” kata Angga dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026).

“Putusan pidana itulah itu menjadi modal dasar kami untuk melakukan PK kedua perdata,” lanjutnya.

Menurut Angga, rangkaian aksi juga dimaksudkan untuk meminta kejelasan sikap lembaga negara dalam dua kemungkinan hasil perkara.

“Jika warga menang secara perdata, langkah apa yang akan ditempuh negara. Sebaliknya, jika warga kalah, apakah negara akan tetap melindungi dan memenuhi hak ruang hidup warga yang hingga kini belum mendapatkan keadilan,” jelasnya.

“Warga berharap, pemberantasan mafia tanah bisa mendapat dukungan nyata dari lembaga-lembaga negara,” kata Angga.

Sementara itu, Azka Muhammad Habib dari Tim Advokasi Dago Elos menjelaskan bahwa PK kedua diajukan untuk membantah putusan PK pertama di kamar perdata yang hingga kini masih mengganggu warga atas klaim tanahnya.

Ia menjelaskan, dasar pengajuan PK kedua merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 yang mensyaratkan adanya dua putusan yang saling bertentangan. Dalam kasus Dago Elos, pertentangan itu terlihat antara putusan pidana dan putusan perdata.

“Putusan yang bertentangan bernomor 436 K/Pid/2025 di kamar pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu akhirnya memutuskan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustani Muller bersalah menggunakan akta yang isinya itu dinyatakan palsu dan akhirnya dipenjara 3 tahun 6 bulan. Praktik semacam itu bertentangan dengan putusan PK pertama perdatanya Dago Elos dengan nomor putusan 109/PK/2022,” jelas Azka

“Itu yang kami bawa dan itu yang akan kami bantah dalam PK kedua,” lanjutnya.

Azka juga menjelaskan klaim tanah oleh pihak Muller dan PT Dago Intigraha yang didasarkan pada Eigendom Verponding, hak milik tanah era kolonial. Menurutnya, dasar hukum tersebut seharusnya sudah tidak berlaku dalam hukum positif Indonesia.

”Hal ini berdasarkan keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang menyatakan bahwasanya hak-hak atas tanah barat seharusnya sudah dikonversi. Jatuh temponya itu pada tahun 1980, sedangkan gugatan itu dilayangkan pada tahun 2016,” kata Azka memaparkan kejanggalan atas klaim tanah Muller.

Ia juga menjelaskan bahwa akta tersebut diklaim Muller bersaudara dan PT Dago Intigraha dikeluarkan oleh Raad van Justitie Bandung, lembaga yang dinilai fiktif.

Peraturan zaman Hindia Belanda, jelas Angga, menyatakan bahwasanya Raad van Justitie di wilayah Jawa dan Madura itu hanya ada 3 dan di wilayah luar Jawa dan Madura itu hanya ada 3. Raad van Justitie Batavia, Semarang, Surabaya, Medang, Padang, dan Makassar.

”Maka sejatinya klaim bahwa akta Eigendom Verponding itu dikeluarkan oleh Raad van Justitie Bandung, itu merupakan kejanggalan yang serius,” jelasnya.

Andi Daffa dari Tim Advokasi Dago Elos menambahkan, tujuan warga ke Jakarta juga untuk mengawal langsung proses PK kedua yang telah berjalan. PK kedua tersebut telah dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Agustus 2025 yang kemudian berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.

Aksi warga Dago Elos ke ATR/BPN, jelas Daffa, dilakukan untuk menekan Satgas Mafia Tanah untuk memperluas penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan mafia tanah yang akan disupervisi oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

“Lembaga negara tersebut merupakan salah satu kementerian yang menaungi Kementerian ATR/BPN. Kemudian, kami juga akan mengunjungi komisi II DPR RI, sebuah komisi yang memang mengurusi bidang pertanahan,” jelas Daffa.

”Jadi lembaga-lembaga yang akan kami datangi memang berkaitan dengan upaya hukum warga, PK kedua, dan juga upaya perluasan penuntasan mafia tanah yang masih belum selesai,” tambahnya.

Terkait kunjungan ke KPK, Azka menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan perluasan dugaan tindak pidana oleh Satgas Mafia Tanah ATR/BPN. ”Tindak pidana pencucian uang itu harus pasti ada tindak pidana asalnya. Entah dari tindak pidana korupsi maupun yang lain,” katanya.

“Tapi, jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka antisipasinya adalah kami akan datang ke KPK. Untuk apa? Untuk berkoordinasi dan supervisi dengan Satgas untuk memberantas mafia tanah di Dago Elos,” jelas Azka. (Nofika)

Leave a reply