Kawal PK Kedua Kasus Perdata, Dago Elos Minta MA dan KY Mengawasi Pelaksanaan Kode Etik Hakim

0
14

JAKARTA, 15 Januari 2026 – Dalam aksinya di Jakarta selama dua hari, warga Dago Elos, Bandung, Jawa Barat mendatangi beberapa lembaga negara, salah satunya Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kamis (15/1/2026).

Aksi ini dalam rangka mengawal proses peninjauan kembali (PK) kedua perkara perdata Dago Elos yang sebelumnya berhasil membuktikan kesalahan pihak Muller bersaudara dalam perkara pidana.

Tim Advokasi Dago Elos, Azka Muhammad Habib menyebut aksi warga tersebut ke Bawas MA sebagai upaya penekanan. Sebab, dalam persidangan-persidangan sebelumnya, hakim dianggap tidak kompeten.

“Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, kita menemukan kejanggalan-kejanggalan tadi. Kok hakim bisa sih memutuskan seperti itu?” ujar Azka saat konferensi pers yang digelar di Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Kenapa hakim bisa memutuskan tanah yang marwahnya adalah tanah kolonial? Dokumen-dokumen yang alat buktinya itu ya alat bukti kepemilikan-kepemilikan kolonial yang sejatinya sudah tidak berlaku dari adanya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979,” terangnya.

Hal-hal tersebut akan dikaitkan dengan kode etik hakim. Menurutnya, hakim seharusnya selalu memperluas dan memperbarui ilmunya untuk selalu sejalan dengan hukum positif di Indonesia.

Ia juga menyoroti ketidaktahuan hakim terhadap Raad van Justitie Bandung yang diklaim pihak Muller dan PT Dago Intigraha sebagai lembaga yang menerbitkan akta Eigendom Verponding-nya. Padahal, lembaga tersebut fiktif.

”Masa hakim bisa ngga tahu kalau Raad van Justitie Bandung itu enggak ada? Masa hakim bisa nggak tahu kalau misalkan Eigendom itu sudah tidak berlaku sejak tahun 1980?” ucap Azka.

Selain itu, dalam persidangan-persidangan sebelumnya, hakim disebut membenarkan Akta Kelahiran yang terbukti palsu (Putusan Pidana 601/2024) sebagai dasar putusan. Pengadilan Agama Cimahi juga dinilai melampaui wewenangnya dengan menerbitkan Penetapan Ahli Waris (PAW) yang merupakan yurisdiksi Kota Bandung.

Azka menegaskan, penekanan ini diperlukan agar PK kedua tidak terulang lagi. “Itu yang harus kita tekankan. Kenapa? Karena saya nggak mau PK kedua terulang lagi. Hakimnya tidak update lagi. Hakimnya tidak disiplin lagi. Hakimnya tidak kompeten lagi. Saya tidak mau hakim PK kedua seperti itu,” tegasnya.

”Maka kami ke Bawas MA adalah untuk menekankan bahwa tolong awasi perilaku hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur untuk hakim,” tambahnya.

Selain itu, warga Dago Elos juga meminta Komisi Yudisial mengawasi penerapan kode etik hakim. Mereka menuntut agar Komisi Yudisial turut memantau persidangan PK kedua dan memeriksa kompetensi para hakim yang menangani perkara Dago Elos.

Selain melakukan aksi kepada kedua lembaga tersebut, warga Dago Elos juga melakukan serangkaian aksi terhadap lembaga-lembaga negara lainnya selama 14-15 Januari 2026, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Mahkamah Agung.

Serangkaian aksi terhadap lembaga-lembaga negara tersebut disebut berkaitan dengan PK kedua sekaligus sebagai upaya perluasan penuntasan mafia tanah yang warga Dago Elos alami selama sepuluh tahun lamanya. (Nofika)

Leave a reply