Enam Warga Sukahaji Divonis Penjara dalam Sengketa Lahan di Tengah Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai

0
9

JAKARTA, 15 Januari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung memvonis enam warga Sukahaji bersalah dalam perkara sengketa lahan, Rabu (14/1/2026). Dalam persidangan dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menempati lahan milik orang lain dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penahanan selama proses persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan keenam terdakwa untuk segera meninggalkan lahan di Sukahaji.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, serta Pasal 169 KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.

Salah satu terdakwa juga dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah.

Menanggapi putusan tersebut, Fariz Hamka, penasihat hukum terdakwa dari LBH Bandung menilai putusan majelis hakim tidak adil. Hakim, jelasnya, tidak melihat konteks sosial historis warga yang selama 20 tahun lebih telah menetap di Sukahaji.

Menurut Fariz, perjuangan warga Sukahaji ke depannya akan semakin berat. Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, ia menyebut akan mendiskusikannya bersama warga terlebih dulu.

”Dibarengi dengan keluarga dan juga forum warga Sukahaji Melawan yang memang perlu dibicarakan, apakah mau (sidang) banding atau tidak,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari bandungbergerak.id, Kamis (15/1/2026).

Usai persidangan, puluhan warga Sukahaji yang mengawal proses hukum menggelar aksi orasi dengan berkeliling di sekitar kawasan Bandung. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan kepada publik bahwa telah terjadi perampasan ruang hidup di Sukahaji.

Sengketa tanah di kawasan Sukahaji bermula pada 2009, ketika Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar mengklaim lahan yang selama ini ditempati jongko-jongko penjual kayu. Klaim tersebut kemudian meluas hingga mencakup permukiman warga di RW 01, 02, 03, dan 04 Kampung Sukahaji.

Dengan luas lahan sengketa sekitar 7,5 hektare yang dihuni sekitar 1.500 hingga 2.000 kepala keluarga itu, Kampung Sukahaji menjadi salah satu titik konflik agraria yang hingga kini terus berlanjut.

Dalam perjalanannya, pihak Junus dan Juliana sempat melakukan pemagaran terhadap lahan sengketa. Atas tindakan tersebut, warga Sukahaji mengajukan gugatan tentang perbuatan melawan hukum oleh Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar ke PN Bandung. Pihak Kecamatan Babakan Ciparay dan Kelurahan Sukahaji juga turut menjadi pihak tergugat dalam perkara nomor 119/Pdt.G/2025/PN Bdg. Namun, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar mengklaim memiliki sejumlah dasar kepemilikan lahan. Mulai dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), sertifikat tanah, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kendati demikian, warga Sukahaji yang telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun meragukan keaslian dokumen-dokumen yang dijadikan dasar klaim tersebut. (Nofika)

Leave a reply