Laras Faizati Bebas Bersyarat, Amnesty: Penjara Tanpa Jeruji

Laras Faizati menerima surat dukungan dari publik, Jumat (9/1/2026). Foto: Amnesty International Indonesia
JAKARTA, 15 Januari 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus lalu, Kamis, 15 Januari 2026.
Namun, hukuman itu tidak perlu dijalaninya. Syaratnya, Laras tidak melakukan tindak pidana selama setahun. Selama tenggat waktu tersebut, aktivitas Laras di luar penjara senantiasa diawasi. Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut vonis hakim tersebut sebagai bentuk penjara tanpa jeruji.
“Pidana pengawasan ini adalah ‘penjara tanpa jeruji’ bagi Laras. Meskipun bebas di bawah pengawasan, ia tetap menyandang status bersalah hanya karena mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, majelis hakim kehilangan kesempatan untuk mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah guna mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis.
Ia menjelaskan bahwa Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan saat pembubaran aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Dalam perspektif HAM, jelas Usman, kritik terhadap institusi negara maupun aparat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Usman menegaskan, vonis bersalah terhadap Laras menjadi pukulan serius bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia. Menurutnya, status bersalah yang dijatuhkan hakim berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) di tengah masyarakat.
“Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan, kriminal, dan siapapun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan seperti dijalani Laras,” jelas Usman.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah kasus kriminalisasi terhadap aktivis lainnya. Mulai dari Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta, hingga Rifa Rahnabila di Bandung. Rangkaian kriminalisasi tersebut, menurutnya, menunjukkan upaya aparat mencari ‘kambing hitam’ sebagai respons atas demonstrasi Agustus 2025.
”Negara harus membebaskan semua aktivis dan warga negara yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai selama gelombang demonstrasi Agustus 2025,” tegas Usman. (Nofika)














